Setelah mendapat persetujuan, transaksi disepakati berlangsung di The Forge Gastro Pub, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Sekitar pukul 18.00 Wita, Donna menyerahkan tiga paket kokain kepada pembeli dan menerima pembayaran tunai sebesar Rp12 juta.
“Donna kemudian menawarkan tiga paket dengan harga Rp4 juta per paket,” demikian isi dakwaan jaksa dalam persidangan di PN Denpasar.
Tak lama kemudian, pembeli kembali memesan tambahan tiga paket kokain dan empat paket MDMA. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Donna menghubungi Emir Aulija guna mencarikan pasokan MDMA. Emir lalu memperoleh empat paket MDMA dari seseorang bernama Muslim Gerahanto Bunsu dengan harga Rp12 juta.
Transaksi kedua berlangsung sekitar pukul 19.50 Wita di area parkir lokasi yang sama. Namun sesaat setelah transaksi terjadi, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap Donna.
Emir Aulija dan Mirfat Salim yang berada di dalam kendaraan saat itu juga turut diamankan petugas.
Sementara Denre sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 Desember 2025, ia akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kasus yang menjerat Donna dan Denre disebut merupakan bagian dari operasi besar pengungkapan jaringan narkotika menjelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bali Nusra itu berlangsung pada 9 hingga 14 Desember 2025.










