Barang Bukti Narkotika, Senjata Api dan 5 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

(Last Updated On: )

DENPASARFajarbali.com|Setelah absen kurang lebih satu tahun akibat pandemi, Rabu (19/1/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan BB dan barang rampasan yang dihadiri Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, KPN Denpasar, Kapolresta Denpasar dan Ketua DPRD Denpasar dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Denpasar. 

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala kepada wartawan. 

Dikatakan pula, pemusnahan BB yang dilakukan kali ini adalah hasil dari 983 perkara. Masing-masing 812 perkara perkara narkotika, 90 perkara orang, harta dan benda (Oharda), 81 perkara keamanan dan ketertiban umum serta 1 perkara Kepabeanan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam, senjata api, minuman keras (miras), dan barang bukti lainnya,” kata Yuliana Sagala didampingi para Kepala Seksi.

Sementara dari data yang ada, BB narkotika yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu 14.037 gram, ekstasi 2.296 gram dan 1.337 butir, ganja 98 kg, pil koplo 86.221 butir, hasish 1.080 gram, heroin 24,77 gram, kokain 37,68 gram. 

Selain itu, dalam perkara narkotika juga ikut dimusnahkan BB berupa  timbangan, bong, rokok, korek serta handphone yang dijadikan sarana dalam transaksi narkotika. 

Sedangkan BB yang bukan dari perkara narkotika yang juga ikut dimusnahkan diantaranya ada 6 pucuk senjata api berikut 39 butir amunisi, 68 bilah sajam, 5.788 botol miras, pita cukai palsu dan ada produk kosmetik. 

“Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus. Sedangkan senjata tajam dan senjata api pemusnahanya dilakukan dengan cara dipotong dengan gurinda, ” tegas Yuliana Sagala.

Yang menarik, kata Yuliana pemusnahan BB dan barang rampasan ini, selain menjalankan putusan pengadilan, juga dilakukan demi menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pelaksanan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merusak atau membakar dengan maksud agar tidak bisa digunakan kembali atau tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain, ” pungkasnya.(eli) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Launching UID Bali Campus Bertepatan dengan Pertemuan G-20

Rab Jan 19 , 2022
(Last Updated On: )DENPASAR – fajarbali.com | Penyelenggaraan konferensi G-20 di Bali pada akhir 2022 akan ikut menandai diresmikannya “UID Bali Campus”, sebuah kampus terpadu yang akan menjadi wadah mempertemukan lembaga pendidikan, penelitian dan pengembangan terbaik di dunia.

Berita Lainnya