Dibayar Rp50 Ribu per Titik, Kurir Sabu di Denpasar Dituntut 6,5 Tahun Penjara

IMG-20260526-WA0017_copy_800x482
Terdakwa Mohammad Adi Kurniawan duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang kasus dugaan peredaran sabu di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria bernama Mohammad Adi Kurniawan dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/5/2026).

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu, dalam amar tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam uraian tuntutannya. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan selama 90 hari penjara.

Dalam uraian perkara disebutkan, terdakwa mulai bekerja sebagai kurir sabu atas perintah seseorang bernama Galico — yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) — sejak Desember 2025. Dari pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan bayaran sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil menempel paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan.

Pada 10 Januari 2026 dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa kembali mendapat instruksi dari Galico untuk mengambil paket sabu di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Lokasi pengambilan dikirimkan melalui pesan WhatsApp, dengan paket yang disembunyikan di belakang pot bunga.

Terdakwa kemudian mengambil paket tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan pelat nomor DK 6670 AAA, lalu menyimpannya di dalam jok motor sambil menunggu arahan selanjutnya.

Beberapa jam berselang, terdakwa diminta menempel paket sabu di sejumlah titik di wilayah Sidakarya. Namun, saat tiba di Jalan Sidakarya, tepatnya di depan rumah nomor 115A sekitar pukul 15.00 WITA, ia langsung diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pengamanan itu dilakukan setelah pihak kepolisian sebelumnya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan 28 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu di dalam jok sepeda motor milik terdakwa.

BACA JUGA:  Lagi, Puluhan Korban Berdemo di PT. SGB Tuntut Uangnya Dikembalikan

Selain barang narkotika, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, amplop putih, serta satu unit telepon genggam milik terdakwa. Secara rinci, total barang bukti narkotika yang disita memiliki berat bersih 9,9 gram atau berat kotor mencapai 14,06 gram.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan terdakwa sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Perbuatan tersebut dinilai dapat merusak kesehatan fisik maupun mental, serta merusak moral dan tatanan kehidupan masyarakat.

“Narkoba menjanjikan uang cepat, tetapi ujungnya sering berakhir di ruang sidang dan balik jeruji besi,” demikian pengingat keras yang tersirat dari kasus yang menjerat terdakwa.

Meski demikian, dalam pertimbangannya terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman, di antaranya terdakwa mengakui sepenuhnya perbuatannya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya, serta belum pernah dihukum atas perkara sebelumnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top