https://www.traditionrolex.com/27 Jadi Kurir Sabu, Renita Dituntut 6 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Jadi Kurir Sabu, Renita Dituntut 6 Tahun Penjara

Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Renita dengan pidana penjara selama 8 tahun

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/10/2022)

Terdakwa Renita.foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita kelahiran KarawangJawa Barat bernama Renita (27) hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang belum lama ini di Pengadilan Denpasar. 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Renita dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang online. 

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi

Jaksa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Renita terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanamkan. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pembelaan.

Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara 

Baca Juga : Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. 

Dalam dakwaan diuraikan, sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WITA dihubungi oleh seseorang yang dikenal terdakwa bernama Master. “Master meminta kepada terdakwa untuk mengambil paketan berupa sabu dan ekstasi di Travel Purnama 99 pada tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WITA,” terang Jaksa. 

Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Deswan Sihombing Dipenjara 6,5 Tahun

Setelah mengambil paketan itu, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Pulau Bungin Gang Nuri Blok I No. 2B Banjar Pitik Kelurahan Pemogan. Sampai di kos terdakwa lalu menimbang ekstasi dan sabu yang baru saja diambilnya itu.

“Hasilnya, berat bersih sabu adalah 100 gram, ekstasi yang warna biru terdakwa hitung berjumlah 200 butir, sedangkan ekstasi yang warna abu-abu sebanyak 300 butir yang selanjutnya dilaporkan kepada Master,”ungkap Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang. 

Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga : Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Diadili

Selanjutnya terdakwa membuat paketan-paketan shabu dan ekstasi  sesuai perintah dari Master. Setelah membuat beberapa paket, pada tanggal  7 Juni 2022 terdakwa  mendapat perintah untuk mengirim paketan-paketan shabu dan ekstasi tersebut ke beberapa tempat. 

Dan akhirnya, pada hari Jumat (10/7/2022) sekira pukul 23.00 WITA, saat terdakwa baru datang dari mengirim/ menempel paketan shabu dan ekstasi dan baru saja memarkir kendaraannya, tiba-tiba datang Polisi yang langsung melakukan penangkapan. 

Baca Juga : Mujur, Barang Bukti Sabu Sekilo, Divonis 10 Tahun

Baca Juga : Ditangkap Ambil Tempelan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan, tapi tidak ditemukan barang bukti apapun. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan narkotika berupa sabu dan ekstasi,” terang JPU. 

Kemudian Polisi menyuruh terdakwa mengambil narkoba yang disebut oleh terdakwa. Terdakwa lalu masuk kedalam kamar dan mengambil tas gendong warna hitam dan tas belanja warna hijau dari dalam kamar kemudian menyerahkannya kepada petugas Kepolisian. 

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi KUR di BRI Dilimpahkan ke Jaksa

Selanjutnya di depan terdakwa dan saksi-saksi, petugas membuka tas gendong warna hitam ternyata didalamnya berisi 1 kotak plastik di dalamnya terdapat 31 paket berisi kristal bening shabu, 1 kotak plastik di dalamnya terdapat 32 plastic klip masing-masing berisi 10 butir ekstasi warna biru dan warna abu-abu, 1 buah dompet warna pink berisi 1 buah timbangan digital. 

Baca Juga : Jadwal Sidang di SIPP PN Denpasar Lambat, Kasus Sudah Dituntut masih Tertulis Pembuktian JPU

Terdakwa kepada Polisi mengatakan bahwa narkotika yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperoleh dari Master. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 31 paket kristal bening diduga shabu tersebut ditimbang diperoleh berat bersih keseluruhan 47,99 gram. Dan 320 butir tablet yang diduga ekstasi tersebut ditimbang diperoleh berat bersih keseluruhan 145 gram.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Kejari Badung Beri Pembinaan Hukum kepada Pengurus LPD Desa Adat Kapal

Sel Okt 11 , 2022
“Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,
PHOTO-2022-10-11-19-56-03-899e3f56

Berita Lainnya