https://www.traditionrolex.com/27 Korban Melapor, Pencuri Ban Mobil Dibekuk Dua Jam Kemudian - FAJAR BALI
 

Korban Melapor, Pencuri Ban Mobil Dibekuk Dua Jam Kemudian

(Last Updated On: 06/02/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Selang dua jam dilaporkan, kasus pencurian ban dan velg di Jalan Tukad Baru Batanta, Dauh Puri Kauh, Denpasar, diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat. Pelaku bernama Muhamad Abdul Ghofur alias Abdul (23) ditangkap di rumah kos di Jalan Pulau Yoni Gang Teratai nomor 8 Pemogan, Denpasar Selatan. 

 

Abdul ditangkap dua jam berselang dilaporkannya kasus tersebut oleh korbannya, Gatot Priyotomo. Pria berusia 50 tahun itu melaporkan pencurian ban terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 Wita. 

 

Dalam penjelasannya ke wartawan, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban sekitar pukul 14.00 Wita. Korban mengaku kehilangan dua ban mobil yang diparkir di depan rumah. 

 

Kedua ban mobil itu bermerek brigestone ukuran 175-13 dan 2 buah velg bintang orisinil ring 13. “Dua buah ban mobil yang diparkir di depan rumah dicuri. Pelaku menggantikanya dengan susunan batako,” ungkapnya, pada Minggu 6 Februari 2022 pagi.

 

Pencurian itu terungkap saat korban hendak memanaskan mobilnya. Dimana mobil jenis Suzuki Carry tersebut sebelumnya terparkir di tempat penyewaan di Jalan Tukad Baru Batanta, Denpasar Barat. 

 

Dari hasil penyeldikan, Polisi mengecek ke penjual aksesoris ban. Dalam waktu 2 jam diselidiki, Polisi menerima informasi sosok pencuri ban yakni Abdul. Dia diringkus sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah kos Jalan Pulau Yoni, Gang Teratai, Nomor 8, Pemogan, Denpasar Selatan

 

“Tersangka kami ringkus 2 jam setelah kami menerima laporan dari korbannya,” beber Kompol Hendra. 

 

Setelah diinterogasi, tersangka Abdul mengaku mencuri ban seorang diri. Ia datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam plat DK 4646 CI. “Ia mencuri hanya membawa satu buah kunci roda dan satu dongkrak. Dia ini pemain baru,” ujarnya. 

 

Sukses menggasak dua ban, pelaku berniat menjualnya namun keburu ditangkap Polisi. “Rencananya dia akan menjual ban curian itu tapi keburu kami tangkap. Ia dijerat Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan,” ujarnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Depresi Diduga Sakit Kanker, Ibu RT Tewas Gantung Diri

Ming Feb 6 , 2022
Dibaca: 18 (Last Updated On: 06/02/2022)  MENGWI -fajarbali.com |Suami mana yang tidak sedih melihat istri yang dicintainya tewas gantung diri. Peristiwa ini dialami pria berinisial IGNBS (67), pada Minggu 6 Februari 2022 pagi. Ia kaget mendapati istrinya DNS (55) gantung diri di kusen rumahnya di kawasan Lingkungan Kwanji, Kelurahan Sempidi, […]

Berita Lainnya