"Tersangka kami ringkus 2 jam setelah kami menerima laporan dari korbannya," beber Kompol Hendra.
Setelah diinterogasi, tersangka Abdul mengaku mencuri ban seorang diri. Ia datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam plat DK 4646 CI. "Ia mencuri hanya membawa satu buah kunci roda dan satu dongkrak. Dia ini pemain baru," ujarnya.
Sukses menggasak dua ban, pelaku berniat menjualnya namun keburu ditangkap Polisi. "Rencananya dia akan menjual ban curian itu tapi keburu kami tangkap. Ia dijerat Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan," ujarnya. (Hen)










