https://www.traditionrolex.com/27 Mujur, Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Divonis Hakim Rehabilitasi - FAJAR BALI
 

Mujur, Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Divonis Hakim Rehabilitasi

Kedua terdakwa ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis menjalani rehabilitasi medis selama 7 bulan di RSJ Bangli.

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/11/2023)

Terdakwa Dede Galang Prakoso dan Taufik Armandino .Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus Narkotika, Dede Galang Prakoso dan Taufik Armandino bernasib mujur. Bagaimana tidak, kedua terdakwa ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis menjalani rehabilitasi medis selama 7 bulan di RSJ Bangli. Putusan ini dibacakan pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu.

Padahal sebelumnya, kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Agus Sugiharta dituntut hukuman 2 tahun penjara. Dalam petimbangannya, baik jaksa maupun hakim sama-sama menyatakan kedua terdakwa terbuktikan sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.

BACA Juga : Tanggapi Nyanyian Kuasa Hukum Prof. Antara, Ini Jawaban Kasi Penkum

Tapi majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohon JPU. Majelis memotong lebih dari setengah hukuman yang dimohonkan JPU. Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi selama 7 bulan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap di areal parkir Jalan Imam Bonjol pada tanggal 20 Juli 2023. Sebelum diamankan, keduanya sepakat untuk membeli ganja dengan cara patungan.”Keduanya sepakat untuk urunan Rp 200 ribu per orang,” sebut jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu.

BACA Juga : Selegram Cantik Pembuang Bayi Rekontruksi 20 Adegan, Pertama di Hotel Lalu di Bandara

Kemudian terdakwa Taufik membeli ganja dari aplikasi Instagram dengan nama akun Budbunny segara Rp 400 ribu. Singkat cerita pada tanggal 20 Juli terdakwa Taufik menghubungi terdakwa Dede Galang untuk mengambil tempelan ganja ditempat yang dikirimkan oleh penjual. 

Kemudian terdakwa Dede pergi ke alamat dimana ganja yang dipesan ditempel. Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa Dede berjalan menuju ke arah parkiran sebuah toko. Tapi pada saat itu terdakwa ditanggung polisi dari Satres Narkotika Polresta Denpasar. 

BACA Juga : Artis Nikita Mirzani Tertipu Beli Tanah di Canggu, Lapor ke Polda Bali

“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket Narkotika jenis ganja,”ungkap JPU. Terdakwa Dede kepada petugas mengaku bahwa ganja seberat 4,44 gram itu adalah milik terdakwa Dede dan teramannya Taufik. Polisi lalu menangkap Taufik di rumahnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Alumni AMM Bali Deklarasi Dukungan Ganjar-Mahfud

Ming Nov 5 , 2023
"Insyaallah, dibawah kepemimpinan Bapak Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Atas nama keluarga besar Alumni AMM Bali memberikan dukungan, membacakan deklarasi secara resmi," tegasnya.
IMG-20231105-WA0009

Berita Lainnya