“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”
vonis hakim
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”
“Kedua terdakwa Banding dan jaksa pun juga menyatakan banding,”
.”Karena kami belum siap dengan putusan, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” kata hakim Suarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.