https://www.traditionrolex.com/27 7 Pelaku Penebasan di Kos-kosan Diringkus, Empat DPO - FAJAR BALI
 

7 Pelaku Penebasan di Kos-kosan Diringkus, Empat DPO

Pelaku yang Buron Diminta Serahkan Diri

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/07/2023)

PELAKU PENEBAS-Tujuh pelaku penebas di kos-kosan Jalan Gunung Talang 2 Denpasar berhasil ditangkap Polisi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pengeroyokan dan penebasan di kos kosan Jalan Gunung Talang 2 nomor 11A, Denpasar Barat, pada Minggu 2 July 2023 sekitar pukul 01.00 dinihari berhasil diungkap Tim gabungan Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar. 
 
Polisi berhasil menangkap 7 pelakunya dan masih mengejar 4 pelaku lainnya. Empat pelaku ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Darma, Adi Putra, Polce dan Alfred. 
 
Sementara korban penebasan Anak Agung Putu Cipta kini terbaring di rumah sakit Bali Med, Denpasar dengan luka di pinggang kanan dan tangan kanan. 
 
Para pelaku brutal ini masing-masing bernama Arnol Ana Meha (23) tinggal di Perum Padmayana nomor 10X Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Timotius Dawa (23) tinggal di Jalan Gunung Talang II nomor 11A, Denpasar Barat. Yohanes Mahemba (25) tingggal di Jalan Rambutan Kediri Tabanan. 
 
Lanjut, Imanuel Jako Laki (22) tinggal di Jalan Hasanudin nomor 5 Tabanan. Imanuel Mahemba (23) Jalan Hasanudin Tabanan. Valen Mone (19) tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Terakhir, Ardi Lesana Meha (25) satpam tinggal di Jalan Tukad Ngejung Gang Napoleon Serangan, Denpasar Selatan. 
 
Para pelaku seluruhnya asal Sumba Barat Daya Nusa  Tenggara Timur (NTT) itu dibeber di mapolsek Denpasar Barat, pada Kamis 6 July 2023. Para pelaku yang sebelumnya beringas menggeroyok korban kini tak berdaya dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna orange. 
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di kos kosan di Jalan Gunung Talang II nomor 15, Denpasar Barat. Para pelaku awalnya sedang merayakan ulang tahun di rumah pelaku Timotius Dawa. Mereka kumpul sambil minum arak campur anggur. 
 
Sekitar pukul 23.40 wita, para pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan di Canggu itu hendak pulang namun terjadi selisih paham antara pelaku Darmo dan Adi Putra. Kedua pelaku yang dipengaharui minuman keras ini terlihat saling bergumul dan teriak-teriak. 
 
Perkelahian itu di dengar oleh saksi Cantika dan melaporkanya ke saksi Gede Sandiasa seorang Polisi yang tinggal dekat lokasi. Polisi itu pun datang dan menegur mereka agar tidak membuat keributan dan pulang. Tapi para pelaku tetap bertahan. 
 
Tiba-tiba pemilik kos Anak Agung Putu Cipta datang sambil membawa pisau golok. Ia berteriak dan mengacungkan pisau sembari menantang agar para pelaku tidak membuat keributan di kos-kosanya. 
 
“Jangan kalian bikin ribut disini ini wilayah saya,” kata AA Putu Cipta sambil mengacungkan pisau yang dibawanya. 
 
Melihat korban memegang pisau, pelaku Timotius juga mengambil parang yang ada di depan kamar kos Marcel. Sehingga terjadilah pertikaian. Disaat yang bersamaan, pelaku Arnol berhasil merebut pisau golok yang ada di tangan korban. Karena pisaunya direbut, selanjutnya korban lari dan dikejar para pelaku. 
 
Tepat di depan pintu gerbang rumah, pelaku Arnol menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan. Tak lama pisau golok itu berhasil direbut pelaku Timotius dan kemudian gantian menebas korban di bagian lengan kanan. 
 
“Pelaku Timo (Timotius, red) dan Arnol yang menebas pinggang serta lengan korban,” ujar Kombes Bambang didampingi Kapolsek Denbar Kompol IGA Made Ari Herawan. 
 
Disaat bersamaan, pelaku Noel juga melempar dengan batu yang mengenai bagian hidung korban. “Korban berhasil diselamatkan oleh anak pelapor dan dibawa ke dalam rumah dan rumah dikunci,” ungkap Kombes Bambang. 
 
Para pelaku makin kalap dan beringas. Mereka melempar jendela dan genteng rumah korban dengan batako dan kayu. Usai menebas merusak rumah korban para pelaku kabur. 
 
Tim gabungan Polsek Denbar dan Polresta Denpasar bergerak cepat menyelidiki dan menangkap para pelakunya pada Selasa 4 July 2023. Ke tujuh pelaku ditangkap secara terpisah yakni di Pantai Cengorak, Uluwatu, di Jalan Hasanudin Tabanan hingga di Jalan Raya Kuta. 
 
“Tujuh pelaku sudah ditangkap dan 4 pelaku lain masih di kejar, sudah masuk DPO. Kami minta sebaiknya serahkan diri, jika tidak maka kami tidak segan akan memberikan tindakan tegas terukur,” tegas perwira melati tiga dipundak ini. 
 
Sementara barang bukti yang diamankan di lokasi yakni sebilah pisau golok bermata satu, 1 buah pecahan batako, 1 buah sweter warna putih, dan 1 celana pendek warna biru. 
 
Dari hasil interogasi, ke tujuh pelaku ini mengakui berperan dalam insiden pengeroyokan dan penebasan tersebut. Ada yang mengaku menebas korban seperti halnya pelaku Arnol dan Timo. Sedangkan pelaku lainnya merusak pagar, melempar batu dan kayu ke arah genteng dan jendela kaca rumah hingga pecah berantakan. 
 
Namun para pelaku membantah melakukan pencurian tabung gas di toko kelontong dan sepeda motor Yamaha RX King milik salah seorang penghuni kos, seperti yang diberitakan sebelumnya. 
 
Akibat perbuatanya, ke 7 pelaku asal Sumba Barat Daya NTT ini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara selama-lamannya 9 tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Ngaku Butuh Uang Buat Bayar Iuran Upacara Adat, Residivis Ini Kembali jadi Maling

Kam Jul 6 , 2023
Dua Kali Masuk Penjara Kasus Aniaya dan Penggelapan
IMG_20230706_205010

Berita Lainnya