https://www.traditionrolex.com/27 Sudah Divonis Ringan, Dua Terdakwa Penikam Anggota Polda Bali Ajukan Bading - FAJAR BALI
 

Sudah Divonis Ringan, Dua Terdakwa Penikam Anggota Polda Bali Ajukan Bading

“Kedua terdakwa Banding dan jaksa pun juga menyatakan banding,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/07/2023)

Dua terdakwa kasus penusukan anggota polisi (baju putih) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Meski sudah diberi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, tapi Taupik Atma Juanda (24) dan Leo Purnawansyah (34) dua terdakwa kasus penusukan terhadap anggota Polda Bali Aipda I Putu Audarwika tetap mengajukan upaya hukum banding.

Karena kedua terdakwa menyatakan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Della Prabaningsiwi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan juga mengajukan banding. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I.G Gatot Hariawan.

BACA Juga : Ngaku Butuh Uang Buat Bayar Iuran Upacara Adat, Residivis Ini Kembali jadi Maling

“Kedua terdakwa Banding dan jaksa pun juga menyatakan banding,” sebut pejabat asal Buleleng yang akrab didapat Gatot itu, Kamis (6/7/2023). Gatot juga menambahkan jika Banding yang diajukan sudah didaftarkan jaksa dan tercatat di Akta no 27/Akta Pid.Sus/2023/ PN.Dps,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus  ini berawal saat terdakwa I (Taupik Atma Juanda,) dan terdakwa II (Leo Purnawansyah ) serta tiga terduga pelaku lainnya menikmati musik di Apache Bar, Jalan Legian. Kemudian kedua terdakwa bersama yang lainnya sekitar pukul 00.00 Wita pindah ke Paddy’s Pub. Sekitar  pukul 03.00 terjadi keributan antara kedua terdakwa dengan saksi korban sesaat keluar dari Paddy’s Pub di depan Hotel Maxi Jl. Legian.

BACA Juga : Ini Alasan WN Australia Terpidana Kasus Penipuan Ajukan PK

Keributan dipicu ulah terdakwa I (meraba bagian tubuh belakang saksi Herlina saat masih di dalam Paddy’s Pub. Oleh security setempat terdakwa diusir keluar hingga berujung pertengkaran dengan korban.

Saksi korban I Putu Juli Sudarwika dipukul terdakwa 1 berkali kali  menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan tubuh. Terdakwa dua menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol menusuk saksi beberapa kali pada bagian pinggang.

BACA Juga : Diduga Menipu Sewa Menyewa Vila, Bule Belanda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul sedangkan luka terbuka disebabkan oleh kekerasan tajam. Kedua terdakwa dijerat  Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan. W-007

 Save as PDF

Next Post

Diseminasi Hasil Penelitian Unggulan, FKH Unud Gelar Seminar Nasional

Kam Jul 6 , 2023
Bersama Mencegah dan Menanggulangi Penyakit Hewan dan Zoonosis
FKH Unud

Berita Lainnya