https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Pungli, Oknum ASN DPMD Badung Segera Diadili - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Pungli, Oknum ASN DPMD Badung Segera Diadili

Diduga Terima Uang Hingga Rp 380 Juta

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/03/2024)

Pelimpahan perkara dugaan korupsi dari tim Jaksa Kejari Badung ke Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar tidak lama lagi akan menyidangkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung berinisial IPS alias Putu Balik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli). 

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana menjelaskan, berkas acara pemeriksaan dan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin tanggal 04 Februari 2024.”Saat ini Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara ini tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim,” jelas Gde Ancana, Senin (4/3) kemarin. 

BACA Juga : Hari Pertama Operasi Keselamatan Agung, Polantas Berikan Teguran dan Brosur Edukasi Kamtibmas

Dijelaskannya, sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pengadilan Tipikor, tim jaksa dari Pidana Khusus Kejari Badung telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai dengan berkas dinyatakan lengkap alias P21. “Jadi yang melakukan penyelidikan maupun penyidikan adalah tim dari Pidana Khusus Kejari Badung,” ungkap Kasi Intel. 

 

Dijelaskan pula, tersangka Putu Balik yang merupakan ASN di  DPMD Kabupaten Badung pada tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang dari korban untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 

BACA Juga : Bule Rusia Ngamuk Bawa Kapak dan Pisau, Rusak Fasilitas Capri Italian Restoran

Kasus yang menjerat tersangka ini berawal saat tersangka mendapat informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Dari sini timbul niat tersangka untuk menyalahgunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, SIPII serta istri IPII sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKP Badung. 

 

“Untuk menjadikan Tenaga Kerja Non PNS SKPD Badung tersebut kemudian tersangka Putu Balik  memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer dari para korban, mulai dari Rp 47 juta sampai dengan Rp 380 juta,” beber Kasi Intel. 

BACA Juga : Truk Oleng Tabrak Pemotor Scoopy Hingga Tewas, Sopir Sekarat

Atas perbuatannya itu, tersangka Putu Balik telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.W-007

 Save as PDF

Next Post

Barista Expat. Roasters Wakili Indonesia Dalam Ajang ASEAN Barista Team Championship 2024

Sen Mar 4 , 2024
Dibaca: 605 (Last Updated On: 04/03/2024) Barista dari Expat. Roasters yang mewakili Indonesia dalam ajang ASEAN Barista Team Championship 2024.   MANGUPURA-fajarbali.com | Empat orang barista dari Expat. Roasters akan mewakili Indonesia dalam ajang ASEAN Barista Team Championship 2024 yang akan berlangsung di Bangkok, Thailand pada tanggal 7-8 Maret 2024 […]
barista

Berita Lainnya