https://www.traditionrolex.com/27 Terciduk di Bali, Buron Penggelapan Pajak Asal Rusia Dideportasi Rudenim Denpasar - FAJAR BALI
 

Terciduk di Bali, Buron Penggelapan Pajak Asal Rusia Dideportasi Rudenim Denpasar

Dimasukkan Dalam Daftar Cekal

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/02/2024)

DEPORTASI-Pendeportasian warga Rusia, berinisial DL, oleh pihak Imigrasi Denpasar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asal Rusia berinisial DL (36), pada Senin 5 Februari 2024. Diketahui, DL merupakan buronan dalam kasus penggelapan pajak dan tertangkap saat bersembunyi di Bali. 
 
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, DL diamankan dikediamanya di wilayah Pecatu, Kuta Selatan. Dia adalah pemilik Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024. 
 
DL terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024. Saat diperiksa, DL tidak dapat menunjukkan paspornya. Ia beralasan paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023 lalu. 
 
Dalih DL ini menjadi perhatian pihak Imigrasi, mengingat DL adalah warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia. 
 
Dijelaskanya, keterlibatan DL dalam inspeksi ini memicu pertimbangan lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian. Hingga, DL pun digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian. 
 
Setelah mengecek validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja yakni di PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid. 
 
“Belakangan didapat informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, bahwa DL bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar. Ia berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia,” ungkap Gede Dudy. 
 
Hasil evaluasi terhadap DL diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian. Sebab, keterlibatan DL telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 
 
Setelah DL didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya, DL lantas dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 05 Februari 2024. 
 
Seluruh biaya keberangkatan ditanggung oleh keluarganya. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai DL masuk ke pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. 
 
“DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar
penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tingkatkan Kualitas WB, LPP Kerobokan Jalin Kerja Sama Dengan ITB Stikom Bali

Sel Feb 6 , 2024
Berikan Pelatihan Bisnis Secara Online
IMG_20240206_181347

Berita Lainnya