Diduga Terima Uang Hingga Rp 380 Juta
kasus korupsi
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,
untuk melakukan pengadaan/pembelian buku-buku, terdakwa mendapat bagian Rp46.064.401.795, dan USD82.211
Angga Sukma salah satu pengacara dari terdakwa Sunita Yanti membenarkan bila putusan kasasi untuk terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti sudah turun,
menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Wayan Sunaryo Kepala Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
Jaksa dalam amar tuntutan menyatakan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan terbukti melakukan korupsi secara berlanjut.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (1/2/2023) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe alais ORAL dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tim […]
menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 4 tahun
“Sebenarnya hanya untuk efisiensi waktu saja, mengingat susunan majelis kan ada dua hakim karier PN Denpasar yang juga mempunyai sidang lain, sehingga untuk memudahkan mobilisasi dengan perkara lain,”jawab Gde Putra Astawa