https://www.traditionrolex.com/27 Sewakan Vila di Bali, Kakek Asal Australia Dideportasi Imigrasi - FAJAR BALI
 

Sewakan Vila di Bali, Kakek Asal Australia Dideportasi Imigrasi

Didetensi Selama 16 Hari

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/04/2024)

DEPORTASI-Seorang kakek asal Australia berinisial GML dideportasi Imigrasi ke negaranya, pada 7 April 2024. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Langgar ketentuan Imigrasi dengan menyewakan Vila di Bali, seorang kakek asal Australia berinisial GML (68) dideportasi ke negaranya, pada 7 April 2024. 
 
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, GML merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan berlaku hingga 22 Januari 2025. 
 
Dari hasil pemeriksaan, GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. S
 
“Dia (GML) juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar,” bebernya, pada Senin 8 April 2024..
 
Sehingga GML diamankan dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Jumat, 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut. 
 
Namun, deportasi ini mengalami penundaan karena Satreskrim Polresta Denpasar. Sebab, GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP). 
 
“Deportasi GML harus ditunda dan ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya,” ujar Gede Dudy. 
 
Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat. 
 
Lantas, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya. 
 
Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024, dan GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi pada 07 April 2024. 
 
“GML telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kapolda Bali Tinjau Posyan Terpadu di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Sen Apr 8 , 2024
Personel Diminta Saling Koordinasi
IMG_20240408_153915

Berita Lainnya