Diduga Lalai dalam Pengelolaan Dana, Ketua LPD Gulingan Diadili
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada LPD hingga 30.922.440.294.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada LPD hingga 30.922.440.294.
Suiasa berharap Kajari yang baru bisa melanjutkan kerjasama yang selama ini terjalin antara Pemkab Badung dengan Kejaksaan Negeri Badung.
Masih Ada Dua Tersangka Lagi dalam Poroses Penyidikan di Polisi
Diduga Terima Uang Hingga Rp 380 Juta
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,”
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Bupati Giri Prasta berharap jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,”
“Saat itu terdakwa II juga memberikan sebuah handphone yang didalamnya berisikan alamat tempat pengambilan Narkotika yang dimaksud, “