Ajukan Pembelaan, Putu Balik Minta Maaf dan Memohon Bisa Kembali Bekerja Demi Keluarga
Tapi upaya pengembalian belum selesai, korban sudah sudah melapor sehingga terdakwa terlebih dahulu di adili,” ungkap Aji Silaban.
Tapi upaya pengembalian belum selesai, korban sudah sudah melapor sehingga terdakwa terlebih dahulu di adili,” ungkap Aji Silaban.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan persidangan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan,”
Diduga Terima Uang Hingga Rp 380 Juta