Dijerat Pasal Korupsi, Putu Balik Oknum ASN DPMD Badung Dintut 2 Tahun Penjara

1000008089
Terdakwa Putu Balik bersama kuasa hukumnya Aji Silaban.Foto/ist

Terdakwa Putu Balik bersama kuasa hukumnya Aji Silaban.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut I Putu Suarya S.Sos., alias Putu Balik (44) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung dengan pidan penjara selama 2 tahun dalam sidang yang digelar, Selasa (28/5/2024).

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Ni Made Okti Mandiani, jaksa menyatakan terdakwa Putu Balik terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan persidangan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan," demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Jaksa juga menuntut agar terdakwa Putu Balik membayar denda Rp 50 juta.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," lanjut jaksa dalam surat tuntannya. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Aji Silaban dkk., diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (4/6/2024) mendatang.

Diketahui, terdakwa Putu Balik merupakan ASN di  DPMD Kabupaten Badung pada tahun 2021 diduga menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top