Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mendapat informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non ASN pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Dari sini timbul niat terdakwa untuk menyalahgunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, SIPII serta istri IPII sebagai Tenaga Kerja Non ASN pada SKP Badung.
“Untuk menjadikan Tenaga Kerja Non ASN SKPD Badung tersebut kemudian terdakwa Putu Balik memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer dari para korban, mulai dari Rp 47 juta sampai dengan Rp 380 juta,” beber Kasi Intel saat itu.
Tapi apa yang disampaikan Kasi Intel Badung itu terpatahkan dalam sidang, dimana saat sidang ternyata terdakwa Putu Balik tidak pernah menawarkan diri kepada korban untuk menjadikan pegawai Non ASN. Tapi para korban melalui orang tua masing masing yang meminta bantuan terdakwa agar bisa diterima sebagai pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Badung.
Terungkap pula dalam sidang bahwa Putu Balik tidak pernah memaksa para korban untuk memberikan uang. Tapi para korbanlah yang dengan suka rela memberikan uang kepada terdakwa. Terungkap fakta pula bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengatakan kepada para korban jika terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memasukan orang sebagai pegawai Non ASN di Pemkab Badung. W-007










