https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Melakukan Tindak Pidana Aborsi, Dokter Arik Dituntut 5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Melakukan Tindak Pidana Aborsi, Dokter Arik Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/03/2024)

Terdakwa dokter I Ketut Arik Waintara digiring petugas menuju mobil tahanan.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Dokter I Ketut Arik Waintara alias dokter Arik terdakwa kasus dugaan praktik aborsi (pengguguran kandungan) ilegal dituntut hukuman lima tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menuntut terdakwa I Ketut Arik Waintara dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan,” demikian amar putusan jaksa yang dibacakan dalam pimpinan hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan.

BACA Juga : Jelang Nyepi, Polresta Denpasar Petakan Pengamanan Pawai Ogoh-ogoh

Dalam tuntutan, jaksa juga menguraikan jika kasus aborsi yang dilakukan terdakwa bukan baru kali ini, tetapi sebelumnya terdakwa juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Dijelaskan pula, penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mendapati dokter Arik melakukan aborsi.

“Terdakwa diduga melakukan praktek aborsi di klinik yang diduga miliknya yang bernama klinik Dokter Arik beralamat di Jalan Padang Luwih Gang Pura Bajangan, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Mei Tahun 2023,”’ujar jaksa Imam Ramdhoni dalam surat tuntutan.

Disebutkan pula, usai mendapatkan laporan petugas polis dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dengan melakukan browsing atau pencarian (Search engine) melalui internet (google) dengan kata kunci (keyword) “Dokter Ari” dan ditemukan google review klinik kesehatan dengan nama ”Dokter Arik” yang beralamat Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga : Gegara Remas Pantat Cewek Asing di THM, Dua Bule Saling Pukul Botol Bir

Setelah itu pada tanggal tanggal 8 Mei 2023 pukul 18.00 WITA, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengintaian di klinik Dokter Arik. Pada saya itu petugas melihat ada seorang perempuan dan laki laki masing ke dalam klinik. “Melihat itu petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pasien,” ungkap jaksa.

Saat petugas yang sedang menyamar itu masuk ke dalam klinik ditemui oleh Seorang perempuan yang mengaku petugas kebersihan dan menyampaikan bahwa sedang ada pasien. Tidak lama kemudian perempuan itu meminta minta kepada petugas yang sedang menyamar itu untuk masuk ke ruang pemeriksaan melalui pintu samping untuk menjalani proses pendaftaran.

Pada saat itulah datang petugas polisi lainnya dan langsung melakukan penggerebekan.”Pada saat penggerebekan didapati terdakwa sedang bersama dengan istrinya, seorang petugas kebersihan dan satu orang pasien perempuan yang saat itu sedang dalam posisi berbaring di lantai di ruang tamu rumah praktek dengan kondisi belum sadarkan diri.

Baca Juga : Perempuan Asal Bandung Gagal Diperkosa di Kamar Kos Saat Sedang Tidur, Pelaku Pria Penggangguran

“Saat itu ada pula seorang laki laki bernama Putu WW yang mengaku berada di klinik tersebut karena mengantar pacarnya NI Ketut AW melakukan aborsi,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu. Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien atas nama NI KETUT AW dengan biaya Rp 3.800.000.

Terdakwa mengakui melakukan aborsi terhadap pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia minggu, dimana untuk usia kandungan pasien 1 minggu belum terbentuk janin melainkan hanya gumpalan darah, sehingga pada saat atau pasca melakukan aborsi atau dilakukan kuret, pasien tidak mengalami pendarahan atau mengeluarkan janin.

Disebutkan, petugas juga sempat mengecek Handphone terdakwa. Disana ditemukan percakapan atau pesan melalui Whatsapp terkait komunikasi dan informasi dengan orang-orang yang akan atau telah melakukan aborsi. selain itu berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktek terdakwa.

Baca Juga : Terjerat Kasus Pungli, Oknum ASN DPMD Badung Segera Diadili

“Dalam buku pendaftaran itu diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1338 nama pasien, dimana salah satu nama pasien an. ANGGIK, Mengwi no HP 081337360131, pasien tersebut merupakan pasien yang ditemukan pada saat penggeledahan dan mengaku bernama,” terang jaksa dalam dakwaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam ternyata terdakwa tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan, dan terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang.

Selain itu terdakwa juga tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran. Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan Pendidikan formal terdakwa yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki 2 ijazah SKG (Sarjana Kedokteran Gizi) dan ijazah Profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.W-007

 Save as PDF

Next Post

Terbukti Mencuri, Wanita Asal Ukraina Divonis Empat Bulan Penjara

Sel Mar 5 , 2024
Atas putusan itu, terdakwa Iuliia Grechyn yang didampingi pengacara Teddy Raharja dkk., langsung menyatakan menerima
IMG_0061

Berita Lainnya