https://www.traditionrolex.com/27 Sidang Pencabulan Anak Dibawa Umur, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli - FAJAR BALI
 

Sidang Pencabulan Anak Dibawa Umur, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli

(Last Updated On: 22/02/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofil) dengan terdakwa Emannuel Alain Pascal Maillet (53) warga negara Perancis yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar masuk pada agenda mendengarkan keterangan ahli. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putra Gede Agung saat dikonfirmasi membenarkan. “Benar, dalam sidang yang digelar secara tertutup kami dari JPU diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli, ” kata Bagus Putra, Senin (22/2/2021). 

Dikatakannya, ada dua ahli dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day. Mereka adalah dr Dudut Rustyadi, Sp.FM (K), SH ahli forensik dan Dra. Retno Indaryati, M.Kes, seorang psikolog. 

Dihadirkannya psikolog sebagai ahli dalam  persidangan menurut Bagus Putra adalah untuk memastikan tetang kebenaran yang disampaikan oleh korban yang masih berusia 10 tahun itu. 

“Jadi dalam sidang psikolog mengatakan bahwa, anak diusia 10 tahun cenderung berkata jujur, artinya dengan ahli mengatakan seperti itu maka keterangan  korban bisa dipercaya dan kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan, ” kata Bagus Putra. 

Sementara hadirnya dr Dudut Rustyadi sebagai saksi ahli di persidangan, dikatakan Bagus Putra adalah untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. 

Dimana saat memberikan keterangan, dokter Dudut yang merupakan ahli forensik mengatakan bahwa benar di anus korban ditemukan adanya bekas penetrasi benda tumpul. 

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tidak pidana sebagaimana yang kami dakwakan, ” tegas jaksa yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Sementara untuk sidang berikutnya yang juga masih digelar secara tertutup itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan saksi ahli. 

Diketahui, perbuatan terdakwa dinilai keji karena diduga sudah 10 kali mencabuli korban EAP yang masih berusia 10 tahun dan merupakan anak dari temannya sendiri. Hal itu dilakukan tergugat sejak 2017 silam.

Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu berada di rumahnya dibawa ke dalam kamar.

Untuk melancarkan aksi keji tersebut, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Selain itu, terdakwa juga mengancam untuk tidak mengizinkan korban untuk bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.

Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula saat korban sedang bermain di wahana permainan air di kawasan Benoa pada 26 September 2020.

Di sana terdakwa membawa korban ke toilet sambil mengatakan akan memberikan hadiah kepada korban. Korban kemudian menyusul dan peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan kembali oleh terdakwa.

Di sisi lain, orang tua korban curiga dan mengikutinya ke toilet. Orang tua korban terkejut saat mengetahui bahwa terdakwa telah memperkosa putranya dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Menanti Petunjuk Kejagung,Nasib Barang Sitaan Milik Tri Nugraha Belum Jelas 

Sen Feb 22 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 22/02/2021)DENPASAR – fajarbali. com | Nasib barang sitaan senilai Rp 71 miliar milik almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang meninggal dunia akibat bunuh diri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali 31 Agustus 2020 lalu hingga saat […]

Berita Lainnya