Terbukti Buka Praktek Aborsi, Dokter Arik Dipenjara 4,5 Tahun
Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.
Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Diketahui, terdakwa bukan baru kali ini saja diadili karena kasus aborsi, tetapi sebelumnya terdakwa juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama