https://www.traditionrolex.com/27 Buka Praktek Aborsi, Dokter Arik Diseret ke Pengadilan - FAJAR BALI
 

Buka Praktek Aborsi, Dokter Arik Diseret ke Pengadilan

Diketahui, terdakwa bukan baru kali ini saja diadili karena kasus aborsi,  tetapi sebelumnya terdakwa juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/01/2024)

Terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus praktek aborsi (pengguguran kandungan) ilegal dengan terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/1/2024). Diketahui, terdakwa bukan baru kali ini saja diadili karena kasus aborsi,  tetapi sebelumnya terdakwa juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

Sidang yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) IG.A.A Fitria Chandrawati yang diwakili oleh jaksa Imam Ramdhoni. Dalam dakwaan dijelaskan penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang jika dokter Arik melakukan aborsi.

“Terdakwa diduga melakukan praktek aborsi di klinik yang diduga miliknya yang bernama klinik Dokter Arik beralamat di Jalan Padang Luwih Gang Pura Bajangan, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Mei Tahun 2023,”’ujar jaksa Imam Ramdhoni saat membacakan dakwaan di muka sidang.

BACA Juga : Bawa Truk Dalam Keadaan Mengantuk, Sopir Tabrak Pohon di Pinggir Jalan

Disebutkan pula dalam dakwaan, usai mendapatkan laporan, petugas polisi dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dengan melakukan browsing atau pencarian (Search engine) melalui internet (google) dengan kata kunci (keyword) “Dokter Ari” dan ditemukan google review klinik kesehatan dengan nama ”Dokter Arik” yang beralamat Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah itu pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 18.00 WITA, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengintaian di klinik Dokter Arik. Pada saya itu petugas melihat ada seorang perempuan dan laki laki masuk ke dalam klinik. “Melihat itu petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pasien,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Saat petugas yang sedang menyamar itu masuk ke dalam klinik ditemui oleh Seorang perempuan yang mengaku petugas kebersihan dan menyampaikan sedang ada pasien. Tidak lama kemudian perempuan itu meminta kepada petugas yang sedang menyamar untuk masuk ke ruang pemeriksaan melalui pintu samping guna menjalani proses pendaftaran.

BACA Juga : Polres Kawasan Bandara Bekuk Buruh Proyek Ambil Tempelan di Patung Kuda

Pada saat itulah datang petugas polisi lainnya dan langsung melakukan penggerebekan.”Pada saat penggerebekan didapati terdakwa sedang bersama dengan istrinya, seorang petugas kebersihan dan satu orang pasien perempuan yang saat itu sedang dalam posisi berbaring di lantai di ruang tamu rumah praktek dengan kondisi belum sadarkan diri.

“Saat itu ada pula seorang laki laki bernama Putu WW yang mengaku berada di klinik tersebut karena mengantar pacarnya NI Ketut AW melakukan aborsi,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu. Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien atas nama NI KETUT AW dengan biaya Rp 3.800.000.

Terdakwa mengakui melakukan aborsi terhadap pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu, dimana untuk usia kandungan pasien satu minggu belum terbentuk janin melainkan hanya gumpalan darah, sehingga pada saat atau pasca aborsi atau dilakukan kuret, pasien tidak mengalami pendarahan atau mengeluarkan janin.

BACA Juga : Celengan Rp 15 Juta Dikuras Teman Sendiri, Uangnya Ludes Foya-foya

Dalam dakwaan juga disebutkan, petugas juga sempat mengecek Handphone terdakwa. Disana ditemukan percakapan atau pesan melalui Whatsapp terkait komunikasi dan informasi dengan orang-orang yang akan atau telah melakukan aborsi. Selain itu,juga buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktek terdakwa.

“Dalam buku pendaftaran pasien yang diduga pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1338 nama pasien, dimana salah satu nama pasien atas nama ANGGIK, Mengwi no HP 08133736xxxx, pasien tersebut merupakan pasien yang ditemukan pada saat penggeledahan dan mengaku bernama,” terang jaksa dalam dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata terdakwa tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan, dan terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang.

BACA Juga : Maling Motor Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Diciduk Kurang dari 30 Menit

Selain itu terdakwa juga tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran. Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan Pendidikan formal terdakwa yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki 2 ijazah SKG (Sarjana Kedokteran Gizi) dan ijazah Profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pada dakwaan pertama atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran pada dakwaan kedua atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Polkesden Sebar 643 Calon Tenaga Kesehatan di Tiga Kabupaten, Bantu Pecahkan Persoalan Kesehatan

Kam Jan 11 , 2024
Mahasiswa bakal disebar ke 25 desa di Kabupaten Klungkung, Bangli dan Buleleng. Implementasi KKN IPE dimulai 15: Januari mendatang, ditandai dengan penyerahan mahasiswa ke masing-masing Bupati/Pj Bupati tiga kabupaten tersebut.
polkesden

Berita Lainnya