https://www.traditionrolex.com/27 Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara

“Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, ” ungkap Gatot Hariawan.

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/04/2023)

Ilustrasi.Foto/NET

DENPASAR-Fajarbali.com|Kelakuan dia pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Kornelis Kale alis Adi (38) dan Soleman Lenggu alias Jolong (46) benar-benar keterlaluan. Bagaimana tidak, kedua pria ini harus diadili karena diduga meniduri gadis yang keterbelakangan mental inisial Putu AFC alias Ayu yang merupakan tetangganya itu.

Akibat perbuatanya, kedua terdakwa yang selama di Bali tinggal di Jalan Merta Agung, Kerobokan, Badung ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua terdakwa diadili di PN Denpasar pada, Selasa (4/4/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi menjerat kedua terdakwa dengan Pasal berlapis.

BACA Juga : Diduga Dirikan Tiang Provider Tanpa Izin Pemilk Lahan, Telkom Disomasi

Yaitu Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2)  huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023) membenarkan bahwa kedua terdakwa telah diadili dengan dakwaan terpisah.”Sidang digelar secara tertutup di PN Denpasar, ” jelas pejabat yang akrab disapa Gatot Hariawan saat dikonfirmasi.

BACA Juga : Terjerat Kasus Narkotika, Pasangan Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

Gatot Hariawan menjelaskan, kasus yang menimpa korban ini terjadi di hari yang sama yaitu hari, Senin tanggal 5 Desember 2022 di salah satu kamar kos di Jalan Merta Agung, Kerobokan, Badung. Terdakwa Soleman Langu alias Jolang cabuli meniduri korban pada pukul 19.00 Wita. Sedangkan Kornelis Kale alias Adi melakukan perbuatan yang sama terhadap korban pada pukul 18.00 Wita.

Dijelaskan pula, aksi terdakwa Jolang ini berawal saat terdakwa pulang kerja dan mengganti baju karena hendak ke rumah sakit. “Tapi saat memakai helm dan berjalan menuju sepeda motornya, terdakwa dipanggil oleh saksi korban yang duduk sendirian di depan teras kamar, ” jelas Gatot mengawali penjelasanya.

BACA Juga : Ajukan Banding,, Hukuman WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Tidak Berubah

Terdakwa lalu mendekat dan langsung bertanya kepada korban terkait keberadaan ibu korban yang dijawab oleh korban sebuah pergi. “Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, ” ungkap Gatot Hariawan.

Sedangkan aksi yang dilakukan oleh terdakwa Kornelis Kale alis Adi terjadi saat terdakwa yang sedang mencuri piring di kamar mandi tiba-tiba didatangi oleh korban yang masuk ke kamar terdakwa dan langsung menutup pintu, tapi pintu tidak tertutup sempurna.

BACA Juga : Diduga Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis Remaja Ditelantarkan di Sawah

Karena situasi sepi, terdakwa Adi langsung memeluk korban dan mengatakan “saya cinta sama kamu”.”Kemudian terdakwa membuka baju dan pakaian dalam korban dan menyetubuhi korban selama kurang lebih tiga menit, ” pungkas Gatot Hariawan. W-007

 Save as PDF

Next Post

Bandara Geger, Anggota Dewan Yogyakarta Meninggal di Gate 1 Terminal Domestik

Sel Apr 4 , 2023
Kunjungan Kerja di Bali, Namun Pulang Duluan Karena Urusan Keluarga
IMG_20230404_183723

Berita Lainnya