https://www.traditionrolex.com/27 Maling Motor Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Diciduk Kurang dari 30 Menit - FAJAR BALI
 

Maling Motor Ternyata Residivis Kasus Narkoba, Diciduk Kurang dari 30 Menit

Datang ke TKP Naik Ojek Online

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/01/2024)

Tersangka Rama Saputra. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Baru saja keluar dari Lapas Kerobokan 2013 lalu terkait kasus narkoba, Rama Saputra (39) kembali berulah. Ia kembali ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 9 Januari 2024. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi kasus pencurian motor ini dilaporkan oleh korbannya, Nahrawi (46). Bermula, korban mengendarai motor Honda Vario berplat DK 5876 OS ke depan Bengkel Sugeng, Jalan Taman Pancing Timur, sekitar pukul  20.30 wita. Disana, korban mengantar anaknya yang akan mondok dan diberangkatkan menggunakan bus. 
 
“Korban lalu memarkir motornya dalam posisi kunci nyantol. Setelah itu korban mengangkat tas untuk dinaikkan ke bus yang mengantar anaknya mondok,” terang AKP Sukadi, pada Rabu 10 Januari 2024. 
 
Tapi yang terjadi, saat korban hendak pulang, motornya raib di curi. Sehingga korban merugi Rp 7 juta dan melaporkanya ke Polsek Denpasar Selatan. Tim Unit Reskrim kebetulan sedang patroli dan bergerak cepat ke TKP. Polisi memintai keterangan sejumlah saksi. “Diketahui pelaku pencurian motor itu pergi ke arah selatan,” beber AKP Sukadi. 
 
Pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di seputaran Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan. “Jadi, pedapat ditangkap oleh petugas kurang dari satu jam setelah kejadian,” ujarnya. 
 
Selanjutnya, pelaku Rama digelandang ke Polsek Denpasar Selatan untuk dimintai keteranganya. Dari interogasi, pria asal Bekasi, Jawa Barat ini merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada 2013 silam. Dia mengaku datang ke lokasi kejadian dengan naik ojek online. 
 
“Pelaku melancarkan aksinya karena melihat ada motor kunci nyantol. Rencananya motor itu akan dijual. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kerja Nyata Urai Kemacetan Kuta Utara, Bupati Giri Prasta Resmikan Shortcut Canggu Tibubeneng

Rab Jan 10 , 2024
Menggunakan anggaran dana APBD perubahan 2023 sebesar Rp 6,2 miliar untuk proyek jalan dan Rp 25 miliar untuk pembebasan lahan.
IMG_20240110_204003_326

Berita Lainnya