https://www.traditionrolex.com/27 Tim Gabungan Kejari Denpasar Tangkap DPO Kasus Narkoba di Surabaya - FAJAR BALI
 

Tim Gabungan Kejari Denpasar Tangkap DPO Kasus Narkoba di Surabaya

(Last Updated On: 06/11/2021)

DENPASARFajarbali.com|Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang terdiri dari Kasi Pidum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen, Sabtu (6/11/2021) malam melakukan penanganan terhadap terpidana 3 tahun kasus narkoba atas nama Nama Juhariah (28).

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyatna kepada wartawan mengatakan, Nana Juhariah ditangkap di salah satu apartemen mewah di Surabaya, Jawa Timur sekira pukul 17.25 WIB. “Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan,” kata pejabat yang akrab disapa Eka. 

Dikatakan pula, penangkapan  sekaligus pengamanan terhadap Nana Juhariah ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid. SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015. 

Dalam putusan itu menyatakan bahwa terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 UU Narkotika. 

Selain itu dalam putusan MA tersebut juga menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Atas tindak pidana itu, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,”ungkap Kasi Intel. 

Dijelaskan pula bahwa, Nana Juhariah menjadi terpidana atas pengembangan dari perkara narkoba atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

“Barang Bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram,” tegas Eka. Dijelaskan pula bahwa, sebelum dilakukan penangkapan terhadap terpidana Jaksa eksekutor terlebih dahulu dilakukan pemanggilan secara patut. 

Tapi karena tidak ada kabar dan tidak ada penjelasan, Kajaksaan akhirnya mengambil langkah memasukkan terpidana dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).”Sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemantauan selama 3 minggu,” ungkap Kasi Intel. 

Dari hasil pemantauan, tim akhirnya mendapat informasi bahwa terpidana Nana Juhariah berada di Kota Surabaya. Atas informasi tersebut tim segara bergerak dan melakukan pemantauan disekitar apartemen Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. 

“Setelah itu tim yang dipimpin Kasi Pidum langsung melakukan Pengamanan terhadap terpidana di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805,” terang Kasi Intel. 

Usai dilakukan penangkapan tim langsung membawa terpidana ke Denpasar dan tiba pukul 18.403 WITA. Sampai di Denpasar, tim langsung mebawa terpidana Nana Juhariah ke Lapas Kerobokan utuk pelaksanaan eksekusi.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Nana Juhariah, DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Apartemen Mewah

Sab Nov 6 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 06/11/2021)DENPASAR –Fajarbali.com|Terpidana tiga tahun kasus narkoba, Nana Juhariah akhirnya harus mendekam dalam Lapas Kerobokan, Denpasar setelah ditangkap tim gabungan dari Kejari Denpasar, Sabtu (6/11/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya