Tim Gabungan Kejari Denpasar Tangkap DPO Kasus Narkoba di Surabaya

DENPASAR - Fajarbali.com|Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang terdiri dari Kasi Pidum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen, Sabtu (6/11/2021) malam melakukan penanganan terhadap terpidana 3 tahun kasus narkoba atas nama Nama Juhariah (28).

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyatna kepada wartawan mengatakan, Nana Juhariah ditangkap di salah satu apartemen mewah di Surabaya, Jawa Timur sekira pukul 17.25 WIB. "Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan," kata pejabat yang akrab disapa Eka. 

Dikatakan pula, penangkapan  sekaligus pengamanan terhadap Nana Juhariah ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid. SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015. 

Dalam putusan itu menyatakan bahwa terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 UU Narkotika. 

Selain itu dalam putusan MA tersebut juga menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Atas tindak pidana itu, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,"ungkap Kasi Intel. 

Dijelaskan pula bahwa, Nana Juhariah menjadi terpidana atas pengembangan dari perkara narkoba atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top