"Barang Bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram," tegas Eka. Dijelaskan pula bahwa, sebelum dilakukan penangkapan terhadap terpidana Jaksa eksekutor terlebih dahulu dilakukan pemanggilan secara patut.
Tapi karena tidak ada kabar dan tidak ada penjelasan, Kajaksaan akhirnya mengambil langkah memasukkan terpidana dalam Daftar Pencairan Orang (DPO)."Sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemantauan selama 3 minggu," ungkap Kasi Intel.
Dari hasil pemantauan, tim akhirnya mendapat informasi bahwa terpidana Nana Juhariah berada di Kota Surabaya. Atas informasi tersebut tim segara bergerak dan melakukan pemantauan disekitar apartemen Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
"Setelah itu tim yang dipimpin Kasi Pidum langsung melakukan Pengamanan terhadap terpidana di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805," terang Kasi Intel.
Usai dilakukan penangkapan tim langsung membawa terpidana ke Denpasar dan tiba pukul 18.403 WITA. Sampai di Denpasar, tim langsung mebawa terpidana Nana Juhariah ke Lapas Kerobokan utuk pelaksanaan eksekusi.(eli)










