DENPASAR – Fajarbali.com | Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa A.A.N.D. di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU Eddy Arta Wijaya menolak seluruh dalil perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Akbar Maya Poetra. JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah sah dan memenuhi ketentuan hukum serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tanggapan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan, Selasa (8/9/2026). JPU menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan perlawanan dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026). Dalam perlawanan tersebut, penasihat hukum menyampaikan tiga alasan utama, salah satunya meminta agar proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang kini dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
PK tersebut diajukan pada 18 Agustus 2026 dengan nomor 24/Akta.Pdt.PK/2026/DPS. Perkara itu berkaitan dengan putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PDT/2024/PT.Dps dan putusan PN Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 7 Februari 2024.
"Penasihat hukum berpendapat sengketa perdata tersebut berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berjalan," ujar Rizal Akbar.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menggunakan asas prejudiciel geschil untuk meminta agar pemeriksaan perkara pidana ditunda sampai sengketa perdata memperoleh kepastian hukum.
Tim pembela juga menilai perkara yang didakwakan JPU pada dasarnya merupakan persoalan hak dan kewajiban keperdataan sehingga tidak semestinya diproses melalui jalur pidana.
Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan surat dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur tindak pidana. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan sehingga dakwaan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau dibatalkan.
Namun, seluruh dalil tersebut dibantah JPU. Eddy Arta Wijaya menegaskan perkara pidana yang sedang diperiksa bukan mengenai siapa yang berhak atas tanah atau siapa yang menang dalam sengketa kepemilikan.
"Perkara pidana yang kami periksa ini bukanlah mengenai siapa yang berhak atas suatu tanah atau siapa yang kalah dalam sengketa kepemilikan. Perkara ini adalah mengenai tuduhan bahwa terdakwa telah membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu, dengan maksud untuk menimbulkan hak atau pembebasan utang, yang apabila digunakan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain," ujar JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan pengadilan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana tidak terikat oleh putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata mengenai ada atau tidaknya suatu hak perdata.
Dengan dasar tersebut, JPU menilai keberadaan sengketa perdata, termasuk yang masih dalam proses PK di MA, tidak menjadi alasan untuk menunda ataupun menghentikan pemeriksaan perkara pidana.
"Apakah surat yang digunakan terdakwa itu palsu atau tidak, apakah perbuatannya menimbulkan kerugian atau tidak, itu yang akan kita buktikan di ruang sidang ini melalui saksi, ahli, dan barang bukti. Bukan ditunda menunggu putusan perdata," tegasnya.
Terkait keberatan mengenai surat dakwaan, JPU menyatakan dakwaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan pidana secara cermat dan lengkap, pasal yang didakwakan, serta telah ditandatangani oleh penuntut umum yang berwenang.
JPU juga menilai keberatan penasihat hukum yang berkaitan dengan rincian fakta, kesengajaan maupun kerugian pihak lain sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut semestinya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, dan terdakwa, bukan diperdebatkan pada tahap perlawanan.
Di akhir tanggapannya, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, menolak seluruh materi perlawanan penasihat hukum terdakwa, serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Usai pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa juga menanyakan perihal permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diajukan. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim dengan alasan masih dalam pertimbangan.
Sebelumnya, Rizal Akbar mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan dasar Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian mengenai perkara perdata yang dapat didahulukan atau perkara pidana ditangguhkan apabila pemeriksaan pidana sangat bergantung pada putusan perdata mengenai suatu hak atau status hukum.
"Dalam perkara ini masih ada perkara perdatanya dan masuk tahap PK. Makanya kami mengajukan agar penahanan klien kami bisa ditangguhkan. Tapi permohonan kami belum dikabulkan majelis hakim dengan alasan masih dipelajari," ujar Rizal Akbar yang ditemui usai sidang di PN Denpasar.W-007









