https://www.traditionrolex.com/27 Ditahan Jaksa, Pengacara Raymond Simamora Ajukan Penangguhan Penahanan - FAJAR BALI
 

Ditahan Jaksa, Pengacara Raymond Simamora Ajukan Penangguhan Penahanan

(Last Updated On: 01/10/2020)

DENPASARFajarbali.com | Setelah sempat ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polres Badung, oknum pengacara, Raymond Simamora yang terjerat kasus dugaan penganiayaan dan kelalaian yang membuat orang luka,  Rabu (30/9/2020) kembali ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Penahanan terhadap Raymond dilakukan setelah pihak penyidik melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (30/9/2020). 

Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara itu. 

“Benar, kami melalukan penahanan terhadap tersangka Raymond Simamora setelah menerima tahap II dari penyidik,” ujar jaksa yang akrab disapa Gung Teja itu saat dihubungi, Kamis (1/10/2020). 

Sebagaimana dalam surat perintah penahanan tanggal 30 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung menyatakan, penahanan dilakukan dengan alasan dikawatirkan tersangka melarikan diri,  menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. 

Atas penahanan itu, istri tersangka Raymond Simamora sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Namun saat itu permohonan ditolak. 

Tidak puas dengan itu, giliran tim kuasa hukum Raymond Simamora yang mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan ke pihak kejaksaan. 

“Benar, hari ini kami bertemu dengan jaksa dan menyampaikan surat permohonan pengalihan/penangguhan penahanan terhadap Raymond Simamora,” kata John  Korassa Sonbai, salah satu kuasa hukum Raymond Simamora. 

John Korassa mengatakan, dalam surat permohonan tersebut pihaknya menjamin bahwa, kliennya/tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau akan mengulangi perbuatan pidana. 

“Kami juga menjamin bahwa tersangka tidak akan mempersulit proses pemeriksaan yang di dilakukan oleh Kejari Badung,” ungkap John  Korassa. 

Selain itu, kata John Korassa pihaknya juga menjamin bahwa tersangka akan selalu hadir dihadapan jaksa kapanpun diperlukan. 

“Kami harap permohonan kami diterima mengingat tersangka atau klien kami adalah tulang punggung dan pencari nafkah keluarga,” pungkasnya. Hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan perihal permohonan tersebut.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Tim Kuasa Hukum Jerinx

Kam Okt 1 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 01/10/2020)DENPASAR–Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (1/10/2020) kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa.  Save as PDF

Berita Lainnya