https://www.traditionrolex.com/27 Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sekaligus DPO Kasus Penipuan Penggelapan - FAJAR BALI
 

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sekaligus DPO Kasus Penipuan Penggelapan

seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/04/2023)

PRAPERADILAN-Sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Depasar. Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Hakim tunggla praperadilan pimpinan Wayan Eka Mariartha, Selasa (4/4/2023) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd ShaheenShaheen atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

Untuk diketahui dalam sidang putusan Praperadilan ini DPO Polda Bali sekaligus Rednl Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri ini, diwakili oleh kuasa hukum Pemohon, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek, yakni Voverizky Tri Putra Pasaribu, namun diwakili oleh dua orang tim anggota Kuasa Hukum Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara Kuasa Hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali yakbi AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprint/549/ III/HUK.11.1./2023 tanggal 9 Maret 2023. Pun sidang dipimpin hakim
Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini yaitu I Wayan Eka Mariarta dan didampingi Panitera Kadek Tirta Yuniantar.

Sementara dalam sidang terungkap, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon karena sepakat dengan eksepsi termohon yakni, pertama, berdasarkan SEMA 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

Pertimbangan kedua, bahwa Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat Peradilan dibawahnya.

“Eksepsi Termohon dikabulkan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dam Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 5000,” ungkap Hakim tunggal I Wayan Eka Mariarta dalam fakta persidangan.

Dikonfirmasi terpisah Advokat madya Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana I Ketut Soma Adnyana mengaku pihaknya tetap menghargai fakta persidangan.

Terkait dengan putusan ini, Advokat madya Bidkum Polda AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana menyatakan penyidikan terus dilakukan. Dikatakan pula, dengan adanya putusan itu, diharapkan sang DPO yang juga Red Notice tersebut bisa menyerahkan diri alias tinduk dengan hukum yang ada di Indonesia.

Pun dengan adanya putusan hakim ini, sang kuasa hukum termohon bisa bertindak profesional, menyampaikan ke pada kliennya agar tetap mengikuti proses hukum. “Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun, pasti diciduk,” timpalnya. Polda Bali menduga kuat, Datuk Seri Mohd Shaheen berada di luar negeri saat ini.

Terpisah, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S enggan berkomentar ketika disinggung terkait keberadaan klien mereka. Pun sama sekali tidak merespon, seperti apa, dan bagaimana proses pemberian kuasa, sedangkan Datuk Seri Mohd Shaheen telah bersatus tersangka sejak akhir 2022, bahkan kini statusnya sudah Ted Notice dari Mabes Polri.

Dikatakan, sebagai kuasa Hukum, mereka mengaku memimiliki hak imunisasi. Tidak bisa dituntut secara Pidana dan Perdata dam membela kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar ppengadilan. “Jadi terkait pemberian dan penandatanganan surat kuasa, itu sudah menjadi rahasia dan tidak perlu kita kasi tahu,” beber

“Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini adalah terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan Human Right klien kami,” kata Yoga Prawira sembari mengatakan kepentingan dan kerahasiaan kliennya wajib dijaga.

Terkait Praperadilan ini, Majelis Hakim tidak masuk dalam pokok perkara, sehingga prinsipal otomatis terhalang surat Edaran MA yang dimaksud. Aulia memaparkan, ke depan pihaknya akan melakukan upaya hukum atau legal action. “Langkah selanjutnya kami butuh waktu untuk analisis. Kami ada kepentingan lain tidak bisa ditinggalkan, kita pamit dulu,” tutupnya.

Seperti berita sebelumnya, Praperadilan ini tentang sah tidaknya penetapan Tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan yang dilakukan oleh orang, yang penguasaannya terhadap barang. Disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.

Dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 20 Oktober 2022. Lalu Penyidik Polda Bali melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baik dari tingkat Sidik dan Lidik hingga penetapan tersangka. Kemudian, dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 22 November 2022. Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia.

Ada dua orang, bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen. Juga Chief Executive Officer (CEO) yakni Kieran Chris Healey asal Inggris. Polda Bali juga sebelumnya mendapat gugatan di PTUN terkait pengeluaran DPO (Daftar Pencarian Orang) dimana sidang telah dilaksanakan tanggal 2 maret 2023.

Hasilnya, Hakim menetapkan gugatan para penggugat, yakni saudara Datuk Seri Mohd Shaheen dan saudara Kieran Chris Healey tidak dapat diterima karena tidak mendasar. Polda Bali juga menyarankan agar saudara Shaheen dan saudara Kieran datang ke Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan cara menyerahkan diri. W-007

 Save as PDF

Next Post

Koalisi Kependudukan Denpasar Dukung Sekolah Siaga Kependudukan

Sel Apr 4 , 2023
Sosialisasi awal tentang Sekolah Siaga Kependudukan ini direspons positif oleh pimpinan sekolah
SMA 7

Berita Lainnya