https://www.traditionrolex.com/27 Lakukan Pencabulan, Pria Kelahiran Mataram Diadili - FAJAR BALI
 

Lakukan Pencabulan, Pria Kelahiran Mataram Diadili

(Last Updated On: 09/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Pria kelahiran Mataram berinisial I Putu GAS (56) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan Kamis (9/4/2020) diseret ke pengadilan untuk diadili. sidang yang dipimpin oleh hakim I Dewa Budi Watsara masih mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 

Selain membacakan dakwaan, JPU I Made Lovi Pusnawan dalam sidang yang digelar secara online atau melalui teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini juga menghadirkan saksi korban berinisial PW.

{loadposition banner-1}

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

 

Atas hal itu Jaksa menjerat terdakwa dengan 2 pasal berlapis, yaitu Pasal 269 KUHP pada dakwaan pertama atau pasal 335 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua. 

 

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa terungkap, kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 17 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WITA di food departemen office sky garden di Jalan Legian Nomor 61 Kuta. 

 

Kasus pencabulan ini terjadi berawal saat saksi korban datang menemui terdakwa di ruang food departemen office sky garden dengan maksud meminta data inventory kitchen. Saat ditemui korban, terdakwa bersama dengan saksi Reni Ambarwati dan I Wayan Sumardika. 

 

“Saat itu saksi I Wayan Suardika dan terdakwa meminta untuk duduk namun PB menolak dengan alasan ingin melanjutkan pekerjaannya,” sebut Jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaannya. 

 

Atas jawaban itu,  terdakwa tidak terima dan memaksa korban untuk duduk dengan mencekram kedua lengan korban. sementara seksi I Wayan Suardika keluar dari ruangan dan menutup pintu. 

 

Sementara terdakwa mencengkram kedua tangan korban sambil mengatakan “kalau saya bicara itu makanya di dengar”. Korban terus meronta namun tidak mampu melepas cengkraman tangan terdakwa sehingga korban tidak mampu berbuat apa-apa. 

 

Melihat korban yang mulai lemas,  terdakwa lalu memasukkan tangan kanannya ke dalam baju korban dan meraba payudara sebelah kiri korban. Terdakwa dengan tangan kanannya juga meraba perut korban. 

 

Kemudian terdakwa berkata kepada korban “kamu cantik, badan kamu bagus, tinggi, putih dan dada kamu besar”. Kali ini saksi korban berhasil melepas cengkraman terdakwa. Atas hal itu terdakwa langsung berkata kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian ini karena semua adalah perintah atasan. (eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasien Positif Covid-19 di Jembrana Membaik, Tinggal Tunggu Hasil Swab

Kam Apr 9 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 09/04/2020)NEGARA – fajarbali.com | Empat orang pasien positif Corona asal Kabupaten Jembrana kondisinya terus membaik. Pemkab Jembrana masih menunggu hasil test swab berikutnya untuk menentukan keempatnya.  Save as PDF

Berita Lainnya