https://www.traditionrolex.com/27 Jerinx SID Ajukan Surat Penangguhan Penahanan - FAJAR BALI
 

Jerinx SID Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

(Last Updated On: 14/08/2020)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kuasa hukum Wayan Gendo Suardana SH, Jumat (14/8/2020) siang, mendatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID. Pengebuk drum Superman Is Dead itu dijaminkan istri Nora Alexandra dan ayah kandungnya I Wayan Arjono. 

 

Gendo mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini adalah hak dari Jerinx SID yang kini berstatus tersangka terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Sementara dalam pengajuan ini, sudah ada penjaminnya. “Sebagai jaminan ayah kandungnya Wayan Arjono dan istrinya Nora,” ungkap Gendo. 

 

Menurutnya, pengajuan penangguhan ini dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertama, karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Kemudian, keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. 

 

Namun adanya kemungkinan pengajuan ini tidak akan dikabulkan oleh penyidik  Polda Bali, Gendo enggan berspekulasi. Ditegaskannya, sebagai kuasa hukum dia akan bekerja maksimal untuk kepentingan proses hukum Jerinx. 

 

“Saya belum bisa berbicara bila tidak dikabulkan. Jelasnya kami sudah ajukan dan nanti dilihat dulu prosesnya seperti apa,” sebut Gendo. 

 

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan merupakan hak dari Jerinx sebagai tersangka. 

 

Meski demikian pihaknya akan mengkaji surat penangguhan tersebut. “Nanti akan kami coba kaji. Saat ini penahanan 20 hari. Nanti akan kami percepat prosesnya,” ujar Kombes Yuliar. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pegawai PN Denpasar Jalani Rapid Tes, 15 Orang Reaktif

Jum Agu 14 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 14/08/2020)DENPASAR –  Fajarbali.com  | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/5/2020) mengadakan rapid tes kepada pegawainya mulai dari pegawai honor, Posbakum, Hakim hingga petugas di kantin yang semuanya berjumlah 200 orang.   Save as PDF

Berita Lainnya