https://www.traditionrolex.com/27 Celengan Rp 15 Juta Dikuras Teman Sendiri, Uangnya Ludes Foya-foya - FAJAR BALI
 

Celengan Rp 15 Juta Dikuras Teman Sendiri, Uangnya Ludes Foya-foya

Dicuri Saat Korban Pulang Kampung

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/01/2024)

MALING CELENGAN-Pelaku Kevin Ada Candra ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara usai mencuri celengan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Hati hati berteman dengan yang pria pengangguran, bisa-bisa apes dialami ibu rumah tangga ini, sebut saja Gita Salera (26). Uangnya yang disimpan di celengan sekitar Rp 15 juta raib disikat temanya penggangguran bernama Kevin Ade Candra (28). Pencurian itu terjadi rumah korban di Jalan Nangka Utara, Perum Permata Arsandi II, Tonja, Denpasar Utara. 
 
“Pencurian celengan terjadi saat korban pulang ke Jawa,” beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 11 Januari 2024. 
 
Peristiwa itu baru disadari korban ketika sudah kembali dari kampungnya. Ia awalnya hendak memasukan uang ke celengan pada Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Diketahui, korban memiliki 3 celengan bertotal Rp 15 juta. 
 
“Korban curiga karena salah satu celengannya telah hilang. Ia mengecek dua celengan lainnya. Ternyata, uang yang disimpan di sana juga sudah raib, totalnya Rp 15 juta,” ungkapnya. 
 
Korban lantas melaporkanya ke Polsek Denpasar Utara. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia menyelidiki kasus tersebut dan pelaku mengarah ke Kevin Ade Candra. 
 
Polisi memperoleh pelaku tinggal di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. Berdasarkan petunjuk itu, petugas melakukan pengejaran dan menangkap Kevin, pada Minggu 7 Januari 2024. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, satu sweeter warna hitam merek Volcom, satu topi warna hitam, tiga lembar resi jasa ekspedisi pengiriman pakaian ke Surabaya dan buah celengan yang dirusak lubangnya. 
 
Pria kelahiran Semarang itu mengakui mencuri di rumah korban dengan cara melompati tembok pagar. Pengangguran itu mengambil uang di celengan korban sebanyak empat kali. 
 
“Uang dipakai untuk foya-foya, kebutuhan hidup, membeli pakaian, bayar kos, dan bayar hutang,” ujarnya. 
 
Akibat perbuatanya, tersangka yang ngekos di Jalan Imam Bonjol, Gang Batan Canging 2, Denpasar Barat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman tujuh tahun penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Polres Kawasan Bandara Bekuk Buruh Proyek Ambil Tempelan di Patung Kuda

Kam Jan 11 , 2024
Ditawari Temanya Melalui Ponsel
IMG_20240111_210156

Berita Lainnya