Jaksa Tak Ajukan Banding, Wanita Korban Pengeroyokan Tidak Terima, Ancam Lapor ke Pengawasan
Namun sayang, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa, Akhmad Sidik (59) dan Fitac’s Andrean Bagaskara (28) sangat mengejutkan korban.
Namun sayang, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa, Akhmad Sidik (59) dan Fitac’s Andrean Bagaskara (28) sangat mengejutkan korban.
Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
“Terdakwa diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pemerintah,”
kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.