Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.
kasus aborsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Dua kali dipenjara atas kasus tindak pidana aborsi ( pengguguran kandungan) nampaknya tidak membuat oknum dokter bernama I Ketut Ari Wiantara jera