https://www.traditionrolex.com/27 Dua Kali Dipenjara Karena Kasus Aborsi, Dokter Ari Kembali Disidang Kasus Serupa - FAJAR BALI
 

Dua Kali Dipenjara Karena Kasus Aborsi, Dokter Ari Kembali Disidang Kasus Serupa

Dua kali dipenjara atas kasus tindak pidana aborsi ( pengguguran kandungan) nampaknya tidak membuat oknum dokter bernama I Ketut Ari Wiantara jera

 Save as PDF
(Last Updated On: 18/12/2023)

Proses pelimpahan tahan II kasus aborsi dengan tersangka oknum doter.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua kali dipenjara atas kasus tindak pidana aborsi ( pengguguran kandungan) nampaknya tidak membuat oknum dokter bernama I Ketut Ari Wiantara jera.Dengan alasan kasihan kepada para pasien yang katanya masih berstatus pelajar SMA, pria yang akrab disapa dokter Ari ini pun kembali membuka praktek untuk menangani aborsi.

Akibatnya dia pun kembali akan diadili atas kasus ini. Ini setelah penyidik Polda Bali resmi melimpahkan berkas pemeriksaan berikut tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan  Tinggi Bali yang kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Senin (18/12) kemarin.

BACA Juga : Coba Kabur dari Bandara, Dua Perempuan WNA Penganiaya Pegawai Saat Treatment di Ombre Diringkus

Kasi intel Kejari Badung Gde Ancana menebarkan soal pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) ini.” Benar telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara atas nama I Ketut Ari Wiantara dari penyidik ke Jaksa Penuntut,” jelasnya kapas para wartawan.

Setelah dilakukan proses pelimpahan, tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas II A Kerobokan untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari kedepan.” Setelah penyusunan dakwaan tuntas, tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

BACA Juga : Sejak Lama Beraksi di Kuta, DPO Jambret Disergap di Kota Karangasem

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 77 Jo pasal 73 ayat (1)  UU No 29 tahun  2004 tentang Praktik Kedokteran atau Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau  Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dikatakan pula bahwa, sebelumnya tersangka pada tahun 2006 sudah pernah dihukum 2,5 penjara atas tindak pidana yang sama. Kemudian setelah bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi dan tahun 2009 kembali di hukum dengan vonis 6 tahun penjara.

BACA Juga : Motor Vario Tabrak Dump Truck Sedang Parkir, Mr.X Tewas Bersimbah Darah

“Tersangka mengaku kembali praktik aborsi karena permintaan dari beberapa pasien. Tersangka juga mengaku kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah,” ungkap Kasi Intel. Sementara para pasien mengetahui jika tersangka membuka praktek aborsi besarkan informasi dari mulut ke mulut.

“Tersangka dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000,” jelasnya. Tersangka melalui praktik aborsi yang ketiga kali ini sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap. Selama kurun waktu itu pasien  yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien.W-007

 Save as PDF

Next Post

Sambut Tahun Baru 2024, CANNA Bali dan Maks.co Hadirkan DJ Jonas Blue

Sen Des 18 , 2023
Dibaca: 612 (Last Updated On: 18/12/2023) MANGUPURA – Fajar Bali  Malam pergantian tahun pada 31 Desember selalu menjadi momen yang paling di tunggu-tunggu, bagaimana tidak, malam tahun baru selalu meriah dan identik dengan pesta kembang api. CANNA Bali berkolaborasi dengan Maks.co mempersembahkan acara spektakuler dan eksklusif untuk menyambut tahun baru […]

Berita Lainnya