DENPASAR – Fajarbali.com | Liong Gie Al Gianto (43) pria asal Surakarta yang kedapatan memesan narkotik jenis sabu yang cukup banyak akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual dan dipimpin olah hakim I Made Pasek terungkap, barang bukti narkoba jenis sabu yang dipesan Lion Gie ternyata cukup banyak yaitu 19,89 gram. Akibatnya dia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Wihdiarini menjerat terdakwa dengan dua pasal dari UU Narkotika yaitu Pasal 112 ayat (2) pada dakwaan pertama dan Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan kedua.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Selasa, 18 Februari 2018, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Nemesari, Gang Satwa, Kuta, Badung.
Dari tangan terdakwa, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 19,58 gram, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram. Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Yudhi Tejo (DPO).
“Terdakwa membeli sabu dengan mentransfer uang sebanyak Rp 9 juta melalui ATM BCA ke rekening Yudhi Tejo. Sabu yang dibelinya dikirim melalui jasapengiriman yang dibungkus plastik warna merah yang bertuliskan JNE,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Dari paket 1 buah kotak warna coklat bertuliskan Nama Yanto, Jalan Benarsari Gang Satwa No.03 Badung, isi mainan miniatur yang didalamnya terdapat 1 plaatik klip berisi sabu 19,58 gram netto.
Terhadap dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penashat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Polisi.
Dalam keterangannya, saksi Polisi mengatakan bahwa terdakwa membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri, dan terdakwa adalah residivis kasus yang sama.
“Dulunya terdakwa pernah terlibat kasus yang sama, tapi saat terdakwa masih di Solo (Jawa Tengah),” kata saksi Polisi via telekonferensi ke majelis hakim.(eli)