https://www.traditionrolex.com/27 Ini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Tim Kuasa Hukum Jerinx - FAJAR BALI
 

Ini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Tim Kuasa Hukum Jerinx

(Last Updated On: 01/10/2020)

DENPASARFajarbali.com | Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (1/10/2020) kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa.

Namun, dalam sidang yang berlangsung secara online sejak pukul 10.00 WITA itu dipenuhi dengan intrupsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Intrupsi bukan soal isi tanggapan jaksa, tapi karena kualitas suaranya yang tidak jelas terdengar di ruangan tempat terdakwa mengikuti sidang. 

Agus Suparman, salah satu kuasa hukum Jerinx beberapa kali melakukan intrupsi karena tidak dapat mendengarkan dengan jelas suara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan.

Atas intrupsi itu, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi meminta kepada Jaksa yang berada di Polda Bali melakukan pengecekan.

Setelah dilakukan perbaikan, dan pihak Jerinx mengatakan dapat mendengar, pembacaan tanggapan kembali dilanjutkan. 

Di awal tanggapannya, jaksa menanggapi soal tudingan pengacara terdakwa soal dakwaan kabur atau obscuur libel karena tidak jelas siapa yang menjadi korban dalam kasus ini serta kedudukan hukum atau legal standing yang dianggap tidak sah oleh terdakwa. 

Dikatakan jaksa dalam tanggapannya, bahwa pernyataan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan yang dimaksud dengan Ikatan Dokter Indonesia adalah PB (IDI) bukan di wilayah Bali sebagaimana dalam postingan terdakwa tanggal 13 Juni 2020 dengan kalimat ” saya nggak akan berhenti menyerang @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini ‘ adalah tidak tepat. 

Tidak tepat karena berdasarkan AD/ART IDI dijelaskan, yang dimaksud dalam IDI adalah dokter warga negara Indonesia yang berijazah dan diakui oleh pemerintahan Indonesia termasuk semua pengurus, baik pengurus pusat,  pengurus wilayah, dan pengurus cabang.

“Sehingga IDI wilayah Bali merupakan bagian dari IDI yang juga telah mendapatkan kuasa dari ketua umum PB IDI untuk melaporkan ke Polda Bali terkait postingan Instagram oleh terdakwa tentang penghinaan terhadap IDI,” sebut jaksa. 

Selain itu menurut Jaksa,  terdakwa juga didakwa melanggar pasal yang tidak termasuk dalam kategori delik aduan sehingga siapapun/setiap orang berhak melaporkan peristiwa pidana yang diketahuinya.

Berdasarkan uraian di atas, maka tim jaksa penuntut menyatakan keberatan penasehat hukum tentang ketidakjelasan siapa yang dimaksud oleh penuntut umum sebagai kurban dan soal legal standing sudah sepatutnya ditolak. 

Sementara terkait eksepsi terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa hanya berdasarkan asumsi bukan fakta hukum, ditanggapi jaksa dengan mengatakan bahwa eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan dalam persidangan. 

Dikatakan pula bahwa penuntut umum dalam membuat atau menyusun surat dakwaan adalah berdasarkan fakta yang diungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik. 

Selain itu dalam menyusun surat dakwaan, penuntut umum telah berpedoman pada pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung nomor: 004/11/JA/ 1993 tanggal 16 November 1993. 

Dengan alasan tersebut, maka tim Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa tidak berdasar. 

“Oleh karena itu kami  memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” pungkas tim JPU.

Usai mendengar pembacaan tanggapan dari tim Jaksa Penuntut,  majelis hakim menyatakan akan membacakan putusan sela pada sidang hari Selasa, 6 Oktober 2020 pukul 10.00 WITA.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Usai Menunjuk Jaksa Peneliti, Penanganan Kasus Korupsi di LPD Kekeran Malah Terkesan Jalan Ditempat

Kam Okt 1 , 2020
Dibaca: 29 (Last Updated On: 01/10/2020)BADUNG – Fajarbali.com | Penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang sudah menetapkan 3 orang tersangka oleh Kejari Badung terkesan jalan ditempat.   Save as PDF

Berita Lainnya