https://www.traditionrolex.com/27 Gadaikan Laptop dan Handphone Tanpa Izin Pemilik, Febi Disidang - FAJAR BALI
 

Gadaikan Laptop dan Handphone Tanpa Izin Pemilik, Febi Disidang

“Terdawa menggadaikan laptop dan handphone tanpa izin dari Yohanes Arief Ariyanto, dan uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan terdakwa,’

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/06/2023)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Apa yang dilakukan terdakwa Febi Ludyansyah ini benar-benar keterlaluan dan tidak pantas ditiru. Ia tega menggadaikan laptop dan juga sebuah handphone yang bukan miliknya. Akibat perbuatannya itu pun, dia kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Dalam sidang, Selasa (6/6/2023) terungkap, perbuatan nekat terdakwa ini terjadi pada tanggal tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di KSP Jalan Suwung batan Kendal No. 23 B, Sesetan, Denpasar dan Selancar Phone di Jalan Nusa Kambangan Denpasar. 

BACA Juga : Kasi Pidum Badung Turun Gunung Kawal Kasus Penganiayaan Anggota Polisi

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, terdakwa yang bekerja di Bali Mediapro di Jalan Soputan I no. 5 Denpasar Barat sebagai staf Administrasi ditugaskan untuk merapikan Administrasi kantor dengan menggunakan satu buah Laptop Merk DELL INSPIRON beserta dengan chargernya. 

“Laptop tersebut dipergunakan untuk keperluan kantor dan dibawa oleh terdakwa sehari-hari, dan terdakwa juga diberikan satu buah HP merk VIVO S1 Pro yang juga miliki perusahaan  untuk mempermudah saksi korban Yohanes Arief Ariyanto selaku pemilik Bai Mediapro berkomunikasi dengan terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya. 

BACA Juga : Polisi Obok-obok Kamar Hotel, Tentara Gadungan Asal Australia Simpan Senjata Airsoft Gun

Entah apa yang ada dalam pikiran terdakwa, pada tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa mendatangi KSP Jalan Suwung batan Kendal No. 23 B, Sesetan, Denpasar untuk menggadaikan Laptop milik korban seharga Rp.2.300.000 . sehari setelah itu, terdakwa mendatangi toko Selancar Phone di Jalan Nusa Kambangan Denpasar untuk menggadaikan  HP merk VIVO S1 Pro warna Biru seharga Rp.1.200.000. 

“Terdawa menggadaikan laptop dan handphone tanpa izin dari Yohanes Arief Ariyanto, dan uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan terdakwa,’ jelas JPU. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP pada dakwaan kesatu dan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua.W-007

 Save as PDF

Next Post

Pelepasan Kelas XII SMP Dwijendra Bertabur Prestasi

Rab Jun 7 , 2023
SMP Dwijendra Denpasar melepas sebanyak 296 lulusan
Dwijendra

Berita Lainnya