https://www.traditionrolex.com/27 Angkut Ratusan Batang Kayu Ilegal Ditangkap - FAJAR BALI
 

Angkut Ratusan Batang Kayu Ilegal Ditangkap

(Last Updated On: 13/03/2020)

NEGARA – fajarbali.com | Kasus ilegal loging kembali berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. Pelaku, ZA (33) asal Wongsorejo Banyuwangi, ditangkap karena terbukti telah mengangkut 265 kayu ilegal atau tanpa dokumen, yang diangkut dengan truk Mitsubishi type colt  diesel No pol P 9120 QB, di Gilimanuk, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 01.24 wita.

 

 

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita, Kamis (12/3/2020) menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat sering adanya pengiriman kayu hutan dengan tujuan ke Jawa, melalui Pelabuhan Gilimanuk. 

Mendapat laporan, anggota Reskrim melakukan pemantauan. Akhirnya ada truk No Pol P 9120 QB yang dicurigai dengan kondisi bak truk, penuh muatan yang datangnya dari arah Buleleng dan hendak memasuki Pelabuhan Gilimanuk, sehingga dilakukan pencegatan dan pemeriksaan. “Truk itu dikemudikan pelaku dan mengaku mengangkut kayu dari daerah Buleleng dengan tujuan Surabaya,” ujar Kapolres. Namun setelah diperiksa ternyata sebanyak 265 batang kayu jenis sonokeling berbentuk balok dengan berbagai ukuran, ternyata tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Lantaran tersebut pelaku bersama barang bukti ratusan kayu dan kendaraan truknya diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Pelaku yang sopir truk itu, sebelumnya ngangkut batu dari Yogya ke Singaraja, sehingga balik ke Jawa, tak ada muatan. Pelaku sempat parkir di POM bensin Gerokgak dan numpang mandi, Senin (9/3/2020) pukul 16.00 wita. Saat itu pelaku sempat dicari seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor honda beat warna putih dengan menawarkan muatan ratusan batang kayu. Ongkos angkut sampai ke Surabaya dijanjikan Rp. 2 juta dan pelaku menyanggupi. Setelah penuh muatan kayu ditutupi terpal, truk berangkat dan orang tak dikenal itu berjanji akan mengikuti dari belakang. Jika ada petugas menanyakan dokumen, lelaki tak dikenal itu berjanji akan bertanggungjawab. Namun setelah petugas memeriksa surat dokumen di Gilimanuk, orang tak dikenal itu tak tahu keberadaannya hingga ongkos angkut kayu senilai Rp 2 juga juga belum terbayar. 

Terkait kasus ini pelaku diancam pasal 83 ayat (1) huruf b yo pasal 12 huruf e atau pasal 83 ayat (2) huruf b yo pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (prm).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Pangyangan, Wabup Kembang Apresiasi Proses Musyawarah Mufakat

Jum Mar 13 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 13/03/2020)NEGARA – fajarbali.com | Bendesa Adat Desa Pekraman Pangyangan Kecamatan Pekutatan dikukuhkan oleh Ketua Majelis Desa Adat  Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, Rabu(11/3/2020). Terpilih untuk ketigakalinya, I Ketut Rena, sebagai bendesa masa bakti 2020-2025 .    Save as PDF

Berita Lainnya