ungkap Ketut Agus Suardana bahwa semua keputusan terkait PT DOK ada ditangan Mang Tri
kasus pt dok
Dalam sidang terungkap peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin terlihat.
Wahid Hakim Siregar, ahli dari OJK menerangkan, sebenarnya pihak OJk
sudah mengingatkan PT Dana Oil Konsorsium atau PT DOK untuk stop operasionalnya karena usaha tidak mengantongi izin alias ilegal
Dalam tanggapannya, JPU tetap berpendapat bahwa lima terdakwa yang dihadirkan dalam siang ikut membantu I Nyoman Tridana dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp 33 miliar