https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Tegaskan Kasus PT DOK Bukan Lingkup Ne Bis In Idem - FAJAR BALI
 

Jaksa Tegaskan Kasus PT DOK Bukan Lingkup Ne Bis In Idem

Dalam tanggapannya, JPU tetap berpendapat bahwa lima terdakwa yang dihadirkan dalam siang ikut membantu I Nyoman Tridana dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp 33 miliar

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/03/2024)

Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan alias investasi bodong di PT DOK.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan alias investasi bodong PT DOK kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksekusi dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU tetap berpendapat bahwa lima terdakwa yang dihadirkan dalam siang ikut membantu I Nyoman Tridana dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp 33 miliar. Jaksa dalam tanggapannya menjelaskan, bahwa dalam dakwaan jelas dinyatakan kasus ini bukan lingkup ne bis in idem.

Antisipasi Kecurangan Jelang Lebaran, Ditreskrimsus Polda Bali Sidak SPBU

Ini lantaran subyek dan obyek tidak sama dalam perkara aquo subyek hukum adalah terdakwa I Nyoman Tridana Yasa dibantu oleh  lima terdakwa (berkas terpisah) I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artha, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

Sedangkan obyek hukumnya perkara aquo berbeda dengan obyek hukum dalam perkaara pidana Nomor 41/Pid.B/2023/PN Dps, di mana dalam perkara aquo ada sebanyak 387 investor dengan besaran uang investasi berbeda-beda.

Usai Divonis Kasus Narkotika, Bule Inggris Dideportasi

Selain itu terungkap bahwa Dana Yasa melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan secara berlanjut dibantu oeh lima terdakwa.Untuk itu JPU meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana,” tukas JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kesal Kerap Dimanfaatin, Tukang Air Tusuk Temannya Sendiri Saat Tidur

Sementara I Komang Ariawan kuasa hukum dari lima terdakwa  mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap putusan sela nantinya.Dia juga menegaskan soal opini bahwa kliennya mendapat perlakuan istimewa, hal itu langsung dibantah. “Klien kami sama-sama di tahan, istimewanya di mana?” tanya dia.

Ditegaskan juga semua investor mendapat fee dengan jumlah yang sama jika bisa mendatangkan investor baru. Jadi, jika mau diperkarakan seharusnya semua investor juga dibawa ke meja hijau, bukan hanya 5 terdakwa yang menjadi kliennya.W-007

 Save as PDF

Next Post

FH UNR Serap Aspirasi dan Inspirasi Stakeholder Diskusikan Kurikulum

Jum Mar 29 , 2024
Ilmu pengetahuan berjalan dinamis, untuk itu lembaga pendidikan dituntut beradaptasi agar sumber daya manusia yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
282c122d-538c-49d5-888b-756e235000b1

Berita Lainnya