Saksi Sebut, Karena Ilegal, OJK Sempat Perintahkan PT DOK Stop Operasional

WhatsApp Image 2024-04-23 at 19.27.19_85a89959
Sidang kasus dugaan penipuan/penggelapan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa (23/4/2024).Foto/eli

Sidang kasus dugaan penipuan/penggelapan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa (23/4/2024).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan alias investasi bodong PT DOK kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (23/4/2024).

Diketahui dalam perkara ini ada lma orang yang diseret jadi ke Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka adalah I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.

BACA Juga : Polsek Kuta Belum Berhasil Tangkap Jambret, Lagi Turis Inggris jadi Korban

Wahid Hakim Siregar, ahli dari OJK menerangkan, sebenarnya pihak OJk
sudah mengingatkan PT Dana Oil Konsorsium atau PT DOK untuk stop operasionalnya karena usaha tidak mengantongi izin alias ilegal.

Bahkan, permintaan dari OJK yang tergabung dalam Satgas PASTI-sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi diungkap langsung kepada Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Sayang, meski tahu usahanya ilegal, Mang Tri ternyata gas terus menjalankan usahanya.

BACA Juga : Bule Australia Tewas Membusuk di Kamar Hotel

Wahid Hakim Siregar juga menegaskan bahwa diketahui PT DOK belum mengantongi perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Kita meminta menghentikan usahanya, dan melakukan pengurusan izin sesuai kebutuhan usahanya," terangnya.

Saksi juga menjawab pertanyaan apakah bisa sambil jalan tetap beroperasi, PT DOK mengurus perizinan? Tegas Siregar, berdasar aturan itu tidak bisa dilakukan. Sebab, usaha yang tidak berizin masuk kategori ilegal.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top