https://www.traditionrolex.com/27 Saksi Sebut, Karena Ilegal, OJK Sempat Perintahkan PT DOK Stop Operasional - FAJAR BALI
 

Saksi Sebut, Karena Ilegal, OJK Sempat Perintahkan PT DOK Stop Operasional

Wahid Hakim Siregar, ahli dari OJK menerangkan, sebenarnya pihak OJk
sudah mengingatkan PT Dana Oil Konsorsium atau PT DOK untuk stop operasionalnya karena usaha tidak mengantongi izin alias ilegal

 Save as PDF
(Last Updated On: 23/04/2024)

Sidang kasus dugaan penipuan/penggelapan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa (23/4/2024).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan alias investasi bodong PT DOK kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (23/4/2024).

Diketahui dalam perkara ini ada lma orang yang diseret jadi ke Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka adalah I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.

BACA Juga : Polsek Kuta Belum Berhasil Tangkap Jambret, Lagi Turis Inggris jadi Korban

Wahid Hakim Siregar, ahli dari OJK menerangkan, sebenarnya pihak OJk
sudah mengingatkan PT Dana Oil Konsorsium atau PT DOK untuk stop operasionalnya karena usaha tidak mengantongi izin alias ilegal.

Bahkan, permintaan dari OJK yang tergabung dalam Satgas PASTI-sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi diungkap langsung kepada Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Sayang, meski tahu usahanya ilegal, Mang Tri ternyata gas terus menjalankan usahanya.

BACA Juga : Bule Australia Tewas Membusuk di Kamar Hotel

Wahid Hakim Siregar juga menegaskan bahwa diketahui PT DOK belum mengantongi perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Kita meminta menghentikan usahanya, dan melakukan pengurusan izin sesuai kebutuhan usahanya,” terangnya.

Saksi juga menjawab pertanyaan apakah bisa sambil jalan tetap beroperasi, PT DOK mengurus perizinan? Tegas Siregar, berdasar aturan itu tidak bisa dilakukan. Sebab, usaha yang tidak berizin masuk kategori ilegal.

BACA Juga : Usai Nobar, Dua Remaja Babak Belur Dikeroyok Gerombolan Pengendara Motor

“Kegiatan ilegal, masih dalam proses, tidak ada izin. Sehingga hentikan dulu (Usaha dan operasional PT DOK). Jangan sampai ada kerugian,” tegasnya. Terungkapnya praktek ilegal dari PT DOK tersebut diketahui oleh OJK berdasar brosur online dari perusahaan tersebut kepada masyarakat.

Setelah di analisas, diketahui bahwa perizinan perusahaan belum lengkap. Singkat kata, April 2021 dilakukan pertemuan lewat zoom yang dihadiri oleh pengurus PT DOK, salah satunya adalah Direktur PT DOK Mang Tri.

BACA Juga : Anggota Partai Politik Kecurian HP di Hotel, Malingnya Ternyata Juru Parkir

Dalam pertemuan tersebut, pihak satgas dengan tegas meminta PT DOK untuk menghentikan kegiatan usahanya. Guna mencegah terjadinya kerugian, pihak Satgas juga mengeluarkan siaran pers kepada masyarakat terkait PT DOK yang belum memiliki izin tersebut.W-007

 Save as PDF

Next Post

Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Sel Apr 23 , 2024
Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.
penyerangan kantor satpol pp

Berita Lainnya