Terdakwa Muhamad Husein didampingi kuasa hukumnya dan petugas dari Kejaksaan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum pengacara bernama Muhamad Husein yang diseret ke Pengadilan atas kasus dugaan pencurian sepeda motor, Kamis (16/5/2025) kembali diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Menariknya, dalam sidang terdakwa Husein tidak mengakui perbuatanya sebagaimana yang dituduhkan jaksa dalam surat dakwaan. Terdakwa bahkan menyebut jika isi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di yang dibuat penyidik kepolisian tidak ada yang benar.
BACA Juga : Overstay Ratusan Hari, Perempuan Asal Belanda “Digelandang” ke Negaranya
Pun dengan tanda tangan terdakwa yang tertera dalam BAP. “Apakah ini tanda tangan terdakwa,” tanya jaksa sembari menunjukkan sebuah tanda tangan yang tertera dalam BAP. “Mirip,” jawab terdakwa Husein. Hakim lalu menanyakan kepada terdakwa terkait isi BAP yang memuat keterangan terdakwa.
“Jadi terdakwa membantah keterangan terdakwa yang ada di dalam BAP,” tanya hakim yang dengan tegas dijawab iya.”Kenapa dibantah, apakah itu bukan keterangan terdakwa,” tanya hakim lagi.”Saya bantah karena pada saat saya diperiksa di penyidik saya disiksa sehingga saya benar benar dibawah tekanan,” jawab Husein.
BACA Juga : Karyawan Rentcar Terlibat Pencurian di Bandara Ngurah Rai Diringkus Polisi
Selain itu Husein juga mengaku, saat di periksa penyidik, dia tidak diperbolehkan duduk.”Saya disuruh berlutut,” ujarnya sembari mempraktekan ucapannya di depan majelis hakim.
Atas kesaksian itu, Hakim ketua pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada untuk menghadirkan penyidik yang meriksa terdakwa sebagai saksi di pengadilan.
BACA Juga : TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Gabungan Pelaksanaan KTT WWF di Lapangan Renon
“Tadi kita semua dengar pengakuan terdakwa yang katanya isi BAP nya tidak benar semua. Jadi saya minta kepada jaksa untuk menghadirkan penyidik di persidangan ini, sekaligus untuk membuktikan ucapan terdakwa yang katanya sempat pengalami penyiksaan saat di BAP,” pinta hakim ketua kepada jaksa.
Diberitakan sebelumnya , terdakwa Mumahad Husain diadili karena diduga mencuri sepeda motor milik warga negara Jepang, Aya Takaba, yang sedang bekerja di Bali. Menariknya, selama proses persidangan terdakwa Husein tidak mampu mengendalikan emosinya sehingga membuat suasan sidang ricuh.
BACA Juga : Artis Roy Marten Datangi SPKT Polda Bali, Laporkan Penipuan Proyek Bangunan Vila
Bahkan terdakwa Husein sempat mencaci maki saksi polisi saat memberikan kesaksian di depan sidang. Akibatnya hakim pun sempat mengancam akan menghentikan sidang dan mengembalikan terdakwa ke Lapas Kerobokan. W-007