DENPASAR -fajarbali.com |Personel Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada Jumat 12 Juni 2026. Bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah tas warna ungu dalam kondisi masih hidup.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil meringkus pelakunya yang juga ibu kandung sang bayi, yakni NKSD (33). Pekerja swasta itu ditangkap tak jauh dari lokasi TKP.
"Dalam waktu kurang dari enam jam, kami berhasil menangkap pelakunya," beber Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Senin 15 Juni 2026.
Kapolsek Adnyani mengatakan, bayi malang berjenis kelamin perempuan itu awalnya ditemukan warga, pada Jumat 12 Juni 2027 sekitar pukul 15.30 Wita. Bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan oleh ibu kandungnya.
Begitu mendengar ada bayi dibuang, tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ekky Nurwenda Putra bergerak menuju lokasi kejadian. Polisi membenarkan menemukan bayi di dalam tas warna ungu. Selanjutnya bayi di bawa ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan menggunakan sepeda motor saat menuju lokasi pembuangan bayi.
"Setelah diselidiki, pelaku merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, bahkan ada beberapa warga mengenali kendaraan yang digunakan dan memberikan informasi kepada Polisi," terang Kompol Adnyani.
Setelah ditangkap, pelaku NKSD mengakui perbuatanya. Ia mengaku melahirkan seorang diri di kamar sekitar pukul 13.00 Wita, tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain sekitar pukul 13.00 WITA. Setelah proses persalinan selesai, pelaku bahkan memotong sendiri tali pusar buah hatinya menggunakan gunting.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, tersangka membawa bayi yang baru dilahirkannya itu ke Gang Penataran Sari dan meninggalkannya di lokasi hingga akhirnya ditemukan warga.
"Pelaku NKSD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak," bebernya.
Ditanya terkait motif pelaku, Kompol Adnyani mengungkapkan bahwa tersangka nekat membuang bayinya karena merasa malu, sebab pria yang menghamilinya disebut tidak mau bertanggung jawab.
"Pelaku malu karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab," imbuhnya.
Disampaikanya, pelaku NKSD merupakan seorang janda yang belum menikah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengenal pria yang menjadi pacarnya saat berkunjung ke sebuah kafe.
Namun wanita ini tak mengetahui betul latar belakang lelaki tersebut, seperti alamatnya asalnya, ataupun pekerjaannya. Mereka hanya sempat bertemu beberapa kali saja di sebuah kos. Setelah diberitahu bahwa NKSD hamil, sang pacar langsung memblokir kontak wanita itu dan menghilang.
Hingga kini polisi masih mendalami identitas dan peran pria tersebut. "Sementara masih dalam tahap pengembangan. Nanti akan kami kembangkan lagi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan hal tersebut," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, NKSD dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kompol Adnyani menerangkan, bayi perempuan yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan penanganan medis serta perlindungan dari pihak berwenang. Polisi memastikan kondisi bayi terus dipantau sembari proses hukum terhadap pelaku berjalan. R-005









