DENPASAR–Fajarbali.com|Jika sebelumnya pemindahan tahanan dilakukan lantaran kasus para tahanan itu sudah miliki kekuatan hukum tetap, kali ini beberbada.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (26/1/2022) memindahkan 10 tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar ke Rutan Kelas II B Bangli meski kasusnya belum selesai alias masih proses persidangan.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, saat ini tahanan yang berstatus tahanan hakim (status A3) wajib dipindah dari Rutan Polres maupun Polsek.
“Tahanan yang kami pindahkan ini adalah tahanan hakim. Soalnya kalau sudah status tahanan hakim memang harus pidah dari Rutan Polres atau Polsek,” jelas Eka Suyantha.
Kenapa harus di Rutan Bangli? tentang ini Eka Suyantha menjawab bahwa status tahanan yang dipindah ini belum berstatus terpidana sehingga belum bisa dibawa ke LP Kerobokan.
“Setahu saya kalau nanti kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru tanahan ini dibawa ke LP Kerobokan. Saat ini mereka (10 tanahan) ini statusnya masih tahanan hakim,” ungkap Eka Suyantha.
Lebih Lanjut Eka Suyantha menjelaskan bahwa, 10 tahanan yang dipindah ini bukan merupakan tahanan kasus narkoba, tapi tahanan kasus pidana umum.
Sementara menyinggung soal proses pemindahan 10 tahanan ini, Eka Suyatha menuturkan, dilakukan oleh tim pengawal tahanan dari Pidana Umum yang juga dibantu dari pihak Kepolisan.
“Sebelum tahanan ini dipindah, terlebih dahulu dilakukan tes antigen dan hasilnya negatif. Dengan demikian bisa dibawa ke Rutan Kelas II Bangli dengan pengawalan ketat serta mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Kasi Intel.(eli)