Damar sebagai pemilik Triple Three Bar Society, sedang dua terdakwa lainnya yaitu Gana dan DJ Dev masing-masing bekerja sebagai manajer dan DJ (disc jockey) di Triple Three Bar Society
kasus penganiayaan
kasus ini berawal saat terdakwa mengetahui videonya saat dikeroyok viral di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ,”ujar hakim Agus Akhyudi
“Lima terdakwa lainya dituntut lebih ringan karena hanya ikut melempari rumah korban,” ujar jaksa yang akrab disapa Lovi ini.
“Terdakwa dengan korban berselisih paham gara-gara minuman,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban
“Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan turun langsung untuk “mengawal” kasus yang menyeret Taupik Atma Juanda dan Leo Purnawansyah sebagai terdakwa ini.
Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat telah terpenuhi”