Bunuh Seorang PSK, Pelanggan Ditembak Polisi

Ingin Kuasai Harta Korban

 Save as PDF
(Last Updated On: )

DITEMBAK-Pelaku Anjas Purnama ditangkap setelah membunuh seorang Pekerja Sex Komersial. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pembunuhan Pekerja Sex Komersial (PSK) kembali terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat 3 Mei 2024. PSK bernama Fatimah (47) itu dibunuh secara sadis oleh pelangganya sendiri karena meminta lebih dari tarif yang sudah disepakati. Kasus ini sama yang terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya IX nomor 15, Kuta, belum lama ini. 
 
Dalam kasus tersebut, Polisi telah meringkus pelakunya yakni Anjas Purnama. Pria berusia 24 tahun itu terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh petugas kepolisian karena melawan dan kabur saat ditangkap. 
 
Melalui press release yang disampaikam oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kapolsek Denpasar Selatan AKP Komang Agus Dharmayana, pembunuhan itu terjadi saat pelaku memboking PSK melalui aplikasi Michat, pada akhir April 2024 lalu. 
 
Antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk sekali wik wik sebesar Rp 300.000. Tak lama, pelaku Anjas datang ke penginapan di TKP di kamar nomor 26. Pelaku langsung datang ke TKP dengan berjalan kaki. Di kamar kecil tersebut, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali. 
 
Usai kencan pertama, Fatimah menawari pelaku wik wik dengan bayaran yang sama. Pria pekerja anak buah kapal itu setuju, walau disisi lain dia juga tidak punya uang. Bahkan, pelaku berjanji akan membayar dengan sistem transfer. 
 
“Korban menawari kencan kedua ini karena dia sedang membutuhkan uang,” ungkapnya. 
 
Walhasil, pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, keduanya melakukan hubungan badan kedua kalinya di TKP yang sama. Namun, usai wik wik korban yang sudah beranak tiga itu meminta pelaku agar membayar uang jasa esek-esek. Pelaku mengiyakan akan mentransfer ke rekening korban. 
 
Akan tetapi, korban malah rewel dan meminta pelaku agar segera membayarnya. Dia beralasan butuh uang untuk membayar hutang-hutangnya. Sementara pelaku memang sudah tidak punya uang lagi dan hanya janji belaka. 
 
Lantaran korban makin rewel, pelaku jengkel dan berniat menghabisi korban. Ia pun berdalih ke korban akan membayar Rp 500.000 melalui transferan akun Dana. 
 
Tak lama berselang, pelaku Anjas meminta Fatimah agar tengkurap dan tersangka menduduki pantat korban. Tiba–tiba Anjas memegangi tangan korban hingga wanita paroh baya itu berusaha berontak. 
 
Pelaku lantas menjambak rambut korban dengan tangan kiri dan memiting leher korban dengan tangan kanan. Prilaku sadis pelaku itu membuat korban lemas dan tersungkur ke lantai kamar. Pelaku juga sempat memeriksa denyut nadi korban ternyata masih ada. “Sehingga pelaku langsung menghabisi korban,” terangnya. 
 
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku yang merasa korban masih hidup langsung mengambil catokan rambut yang ada kabelnya dan dipakai untuk menjerat leher Fatimah. Akhirnya perempuan PSK itu tewas dalam kondisi mengenaskan. 
 
“Setelah korban meninggal, pelaku menguras harta korban berupa HP, kalung emas, uang tunai, dan barang lainnya,” ujae Kombes Wisnu. 
 
Sebelum kabur, pelaku menggasak baju korban yang ada di lemari dan dia pakai sendiri. Hal itu dilakukan agar pakaiannya terlihat berbeda ketika datang ke TKP. 
 
“Tujuanya untuk mengelabu. Dia pergi dari TKP mengunakan baju korban menuju ke Pelabuhan Benoa menggunakan ojek online,” beber perwira melati tiga dipundak ini. 
 
Keterangan terpisah, Kapolsek Denpasar Selatan AKP Komang Agus menambahkan, kematian korban awalnya diketahui oleh kurir paket yang mengantarkan barang ke TKP, pada Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. Karena berapa kali dipanggil tidak menyahut, tukang paket itu membuka pintu kamar Fatimah dan melihat korban tewas mengenaskan. 
 
Polisi yang menyelidiki kasus itu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Anjas di kawasan Pelabuhan Benoa. Namun, ia mencoba melarikan diri dann melawan petugas, hingga diberikan tindakan tergas terukur. 
 
Hasil interogasi, pelaku mengakui motifnya membunuh korban karena kesal dan emosi. Pasalnya, korban terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua, dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan. 
 
“Selain membunuh korban, pelaku juga ingin menguasai harta korban,” ungkap AKP Agus.
 
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Pelaku Pembunuh Cewek Michat di Kamar Kos di Kuta Ngaku Panik dan Menyesal

Ming Mei 5 , 2024
Dijerat Pasal 338 KUHP
IMG_20240505_192000

Berita Lainnya