Safety Riding Kunci Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

(Last Updated On: )
Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius saat menjelaskan pentingnya memahami safety riding saat berkendara di jalan raya. (Foto: ist)

 

 

DENPASAR-fajarbali.com | Belakangan ini masih saja terlihat para pengendara motor baik masyarakat umum, wisatawan maupun para pelajar yang abai terhadap keselamatan berkendara di jalan raya dengan tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas seperti tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggenakan helm, hingga ngebut/ugal-ugalan di jalan tanpa mengindahkan peraturan dan keselamatan orang lain. Hal tersebut tentunya dapat berakibat fatal, terlebih jika terjadi kecelakaan.

Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius mengatakan, ketika berkendara di jalan raya terdapat berbagai macam peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara. Misalnya para pengendara motor diwajibkan menggunakan perlengkapan safety riding seperti sepatu, jaket, helm, dan lain-lain. Dan pengendara mobil diharuskan untuk mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara. “Para pengendara juga diwajibkan untuk selalu menaati setiap peraturan lalu lintas. Untuk itu, bagi setiap pengendara khususnya pengendara sepeda motor agar selalu menerapkan standar safety riding untuk kenyamanan dan keamanan ketika berkendara,” ujarnya.

Lalu apa saja standar safety riding saat berkendara di jalan raya? Yosepth Klaudius dalam kesempatan ini memberikan beberapa ulasan terkait standar safety riding saat berkendara di jalan raya, diantaranya:

Menggunakan Perlengkapan Berkendara

Perlengkapan berkendara seperti helm SNI, celana panjang, sepatu, hingga jas hujan harus dibawa dan disediakan dalam bagasi motor, semua ini untuk berjaga-ajaga agar bisa digunakan saat dibutuhkan. Selain itu, perlengkapan berkendara tersebut juga untuk menunjang keselamatan dalam berkendara. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Membawa Surat-Surat Kendaraan Lengkap

Jika berkendara jarak jauh atau berkendara di jalan raya, pastikan selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan kemanapun. Selain untuk menghindari tilang oleh polisi, kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK juga penting sebagai informasi identitas pengendara. Selain itu, hindari memberikan izin pada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraa. Karena hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas, pengendara yang diperbolehkan adalah yang sudah berusia di atas 16 tahun sekaligus harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Taati Peraturan Lalu Lintas

Patuhi peraturan lalu lintas yang biasa kita temui di jalan. Kita juga harus memperhatikan kecepatan dalam berkendara dan juga harus lebih berhati-hati ketika berkendara. Pastikan tidak ugal-ugalan selama di jalan. “Perhatikan penggunaan lampu sein untuk motor karena dengan melihat lampu sein, kita bisa mengetahui kemana kendaraan di depan sebaliknya, kita juga memberikan informasi kepada pengendara lain. Selain itu, untuk menyalip kendaraan lain, kita juga harus memperhatikan kondisi jalanan di depan maupun di belakang. Jangan sampai menyalip tanpa melihat kondisi kanan dan kiri,” jelas Yosepth.

Pastikan Kendaraan Memenuhi Standar

Beberapa pengendara sepeda motor ada yang senang sekali melakukan modifikasi. Hanya saja memodifikasi motor dengan tidak berlebihan, karena hal tersebut bisa menyebabkan terkena tilang karena dianggap melanggar standar safety riding.

“Beberapa modifikasi yang dilarang seperti merubah dimensi, warna, kerangka, hingga kapasitas mesin motor. Selanjutnya modifikasi komponen seperti lampu, knalpot, hingga suara klakson juga dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas,” ujar Yosepth.

Prioritaskan Pejalan Kaki

Sebagai pengendara motor yang baik, masyarakat harus mentaati peraturan lalu lintas. Termasuk ketika melewati zebra cross, fly over, zebra cross, dan sejenisnya untuk kurangi kecepatan saat berkendara dan biarkan pejalan kaki lewat terlebih dahulu. Dengan demikian, pengendara sudah menerapkan salah satu prinsip safety riding.

“Dengan mengetahui tips di atas diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dan menerapkan safety riding dalam berkendara. Kita juga tentu tidak ingin jika sampai terkena tilang oleh pihak kepolisian, apalagi sampai mengalami kecelakaan kan? Maka dari itu pastikan untuk terus mentaati standar safety riding yang berlaku dan tetap #Cari_Aman dengan menerapkan cara-cara di atas,” tutup Yosepth Klaudius. (M-001)

 Save as PDF

Next Post

Rilis Single “Rasanya Cinta”, Tunik Rodja dan Anggi Ungkap Indahnya Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama

Ming Mei 5 , 2024
Dibaca: 421 (Last Updated On: ) Tunik Rodja (kiri) bersama Anggi saat launching single duet “Rasanya Cinta” di Be Sanur, Sabtu (4/5) malam. (Foto: Tha)   DENPASAR-fajarbali.com | Setelah fokus pada karir masing-masing dalam bersolo khususnya bernyanyi, akhirnya penyanyi Pop Bali Tunik Rodja dan Anggi merilis single perdana duet mereka […]
1714871443134-01_copy_844x624

Berita Lainnya