https://www.traditionrolex.com/27 Terlibat Lakalantas Hingga Korban Tewas, WN Brazil Ini Jalani Tahanan Rumah - FAJAR BALI
 

Terlibat Lakalantas Hingga Korban Tewas, WN Brazil Ini Jalani Tahanan Rumah

(Last Updated On: 02/11/2021)

DENPASARFajarbali.com | Wanita muda asal Brazil, Monah De Castro Legat (35) yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunai (lakalantas berat) benar-benar bernasib mujur.

Bagaimana tidak, dia yang dijerat  dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara tidak harus menjalani tahanan di Rutan (rumah tahanan) tapi hanya menjalani tahanan rumah. 

Menariknya lagi, dalam persidangan, Selasa (2/11/2021) terdakwa Monah De Castro Legat masih sempat menerima telpon meski sudah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Sementara sidang yang dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih, sejatinya sudah masuk pada agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan. Tapi karena JPU belum mampu menghadirkan saksi, sidang terpaksa ditunda. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan, kasus yang lakalantas yang menyebabkan korban R. Ibnu Purwanto meninggal dunia ditempat kejadian terjadi pada tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 19.20 WITA di Jalan By Pass Ngurah Rai. 

Kejadian berawal saat terdakwa Monah De Castro Legat yang mengendarai sepeda motor Scoopy No.Pol DK 4756 FBC dari arah timur menuju ke barat.

Ketika posisi persis berada di median BCA, terdakwa tanpa melihat disekitarnya langsung belok kanan seolah tidak memperdulikan atau tidak memberikan prioritas pengguna jalan lainnya. 

Pada saat bersamaan, korban R. Ibnu Purwanto yang juga mengendarai sepeda motor datang dari arah barat menuju ke timur. 

Sampai ditempat kejadian, korban yang terkejut melihat terdakwa yang tiba-tiba memutar arah tidak mampu mengendalikan sepeda motornya sehingga tabrakkan pun tidak bisa dihadiri. 

Akibat kejadian itu, korban terjatuh, wajahnya membentur aspal dan langsung meninggal ditempat kejadian. Sementara terdakwa mengalami patah tulang kaki sehingga menjalani persidangan dengan menggunakan tongkat.  

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Belum Divonis, Selebgram Cantik Ini Sudah Jalani Rehabilitasi

Sel Nov 2 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 02/11/2021)DENPASAR – Fajarbali.com|Selebgram cantik kelahiran Jakarta,  Jessica Forrester (31) yang ditangkap 4 bulan lalu karena kasus narkoba bersama teman prianya Denny Hervin Situmorang, Selasa (2/11/2021) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya